TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, jajarannya akan memeriksa dokumen kepemilikan 14 motor yang menjadi bukti dalam aksi balap liar di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (19/5/2020).
Sejumlah motor yang telah dimodifikasi itu berhasil disita dari bengkel W (29), DP (20), EM (18) dan RF (20). Mereka adalah sejumlah pemuda kelompok Aizar Autosonic yang sudah ditangkap.
"Jadi (surat) kepemilikan 14 motor akan kami periksa. Ini menjadi fokus dari pada proses penyelidikan," ujar Iman saat dikonfirkasi, Jumat (21/5/2020).
Iman menjelaskan, Polisi akan memproses lanjut jika para pelaku tidak dapat menunjukan surat kepemilikan seperti BPKB dan STNK resmi 14 motor yang disita.
Baca juga: Polisi Janji Segera Tangkap Joki Balap Liar di Serpong yang Masih Buron
"Jika nanti pada proses penyelidikan mereka tidak bisa menunjukan surat 14 motor yang dimodifikasi. Dugaan kuat, mereka juga sudah melakukan tindak pidana yaitu penadahan hasil kejahatan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap keempat pelaku seusai membubarkan aksi balap liar tersebut.
Keempatnya ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada hari yang sama.
Iman mengatakan, keempat pelaku merupakan kelompok yang memiliki nama bengkel balap liar Aizar Autosonic.
Mereka telah janjian balap liar dengan kelompok lain dengan nama bengkel CMZ Speed asal Jakarta Timur.
Mulanya mereka janjian balap liar di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu, dini hari.
Baca juga: Fakta Penutupan Jalan untuk Balap Liar di Serpong, Awalnya untuk Hindari Patroli Malam Polisi
Namun, karena banyaknya polisi yang melakukan patroli di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kedua kelompok tersebut memutar otak dan melakukan balapan di siang hari.
"Karena banyak yang Satpol PP, Polisi dan TNI patroli malam hari itu, mereka (balapan liar) jam 8 pagi dengan melakukan penutupan jalan," ujar Iman dalam rilis yang disiarkan langsung oleh akun resmi @humaspolrestangsel.
Dari penangkapan empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 motor dengan berbagai merk yang telah dimodifikasi, tujuh unit rangka motor, lima kenalpot, tiga CDI, Gerinda, lima blok mesin, dan peralatan kunci mekanik.
Adapun keempat pelaku dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Mereka terancam 1 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.