JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan prostitusi Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara lagi-lagi mencatatkan kasus perdagangan anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kawasan itu pada Rabu (20/5/2020) lalu
Kasus ketiga ini ditemukan di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan Covid-19.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati 51 orang melakukan kegiatan asusila di lima kafe remang-remang yang berdiri di lahan milik PT KAI tersebut.
Baca juga: Pemkot Jakut Akan Bongkar Permanen Lokalisasi Gang Royal
Dari jumlah sejumlah orang itu, didapati dua orang pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur.
Jika mundur ke belakang, kawasan prostitusi Gang Royal telah berusia kurang lebih setengah abad.
Hal itu disampaikan oleh Agus Tomasia, Wakil Ketua RT 002/RW 013 yang sudah lama tinggal di lokasi tersebut.
Baca juga: Geliat Kafe Prostitusi Anak di Gang Royal, Muncul Lagi meski Digerebek Berkali-kali
"Setahu saya udah 50 tahunan ini, orang saya aja udah 30 tahun tinggal di sini," kata Agus kepada wartawan di pos RW 013, Rabu (22/1/2020) silam.
Tempat ini biasa disinggahi oleh sopir truk, nelayan dan orang-orang yang berasal dari luar kota untuk melampiaskan nafsu mereka.
Namun, kafe-kafe yang menyediakan jasa prostitusi di lokasi tersebut kala itu belum sebanyak sekarang.
Agus menyampaikan, lokasi itu bertambah padat ketika lokalisasi Kalijodo digusur pada tahun 2016 silam.
Baca juga: Kasus Prostitusi Anak Kembali Ditemukan di Gang Royal, Jakarta Utara
Di awal tahun ini, praktik perdagangan anak di bawah umur tercium oleh kepolisian. Mulanya, Polda Metro Jaya menggerebek salah satu kafe yang berada di ujung kawasan lokalisasi ini.
Polisi menemukan sejumlah anak dengan rentang usia 14 sampai 18 tahun dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokasi tersebut.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya, terdapat sembilan orang yang dijadikan tersangka yaitu berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, E, AH dan H.
Tak berapa lama setelah penggerebekan dari Polda Metro Jaya, aparat Polres Metro Jakarta Utara kembali melakukan penggerebekan pada 30 Januari 2020.