TANGERANG, KOMPAS.com - Masjid Raya Al Azhom dan Masjid Raya Al Ijtihad, dua masjid besar di Kota Tangerang dipastikan tidak menggelar shalat Idul Fitri 1441 H.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah berdasarkan keputusan MUI Kota Tangerang.
"Hasil Keputusan dari MUI (Kota Tangerang), dua masjid itu tidak menggelar shalat Id," kata Arief saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Jumat (22/5/2020).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut tertera dalam Surat Edaran yang dibuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang No. C.66/XI-05/SE/V/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Dalam Situasi PBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
Baca juga: Mulai Jumat, Pemeriksaan Keluar Masuk Jakarta Dilakukan di 12 Titik, Petugas Cek SIKM
Untuk itu, Arief mengimbau warganya ikut mematuhi edaran tersebut dan melaksanakan shalat Id di rumah.
"Shalat bisa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga," tutur dia.
Selain itu, Arief meminta agar masyarakat tidak melakukan silaturahim seperti yang biasa dilakukan pada Lebaran selama ini.
Pasalnya, kata Arief, penyakit Covid-19 merupakan penyakit yang tersebar di kerumunan.
"Kalau bisa dari rumah saja, silaturahim via online," ujar Arief.
Baca juga: Curhat Satpol PP Bubarkan Kerumunan Warga: Kita Juga Takut Penyakit
Berdasarkan data yang dilansir dari situs covid19.tangerangkota.go.id, tercatat ada 8 kasus baru pada Kamis (21/5/2020) kemarin.
Kini, terdapat 311 kasus positif dari sebelumnya 308 orang di Tangerang.
Dari total tersebut, 27 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia, 136 orang dinyatakan sembuh, dan 148 masih menjalani perawatan.
Kasus pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), dan orang dalam pemantauan (ODP) juga terus bertambah.
Untuk OTG di Kota Tangerang kini tercatat sejumlah 965 orang, ODP 2476 orang, serta PDP 878 orang.
Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1441 Hijriah pada Jumat ini.
Baca juga: UPDATE 21 Mei: Bertambah 8 Kasus, Total 311 Orang Positif Covid-19 di Kota Tangerang
Menteri Agama Fachrul Razi dijadwalkan memimpin langsung sidang tersebut.
Namun, dikarenakan adanya pandemi Covid-19, sidang akan digelar dengan mengikuti protokol kesehatan, sehingga tidak semua pihak terkait hadir secara fisik di kantor Kemenag.
"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam Agus Salim.
Agus mengatakan, pihaknya mengundang pimpinan ormas Islam untuk mengikuti sidang isbat melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan.
Kemenag juga melakukan pembatasan peliputan bagi media massa, dan menggandeng TVRI untuk menjadi TV pool.
"Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.