Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Rp 350 Juta, Disetor ke Kas Daerah

Kompas.com - 22/05/2020, 13:44 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyetorkan dana dari denda yang dibayarkan oleh pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baik perorangan maupun perusahaan sekitar Rp 350 juta ke kas daerah.

"Pengenaan denda, denda administratif sebanyak 362 orang dan tempat usaha. Dari 362 yang membayar denda, itu kurang lebih terkumpul Rp 350 juta sudah disetorkan ke kas daerah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (22/5/2020), seperti dikutip Antara.

Jumlah denda itu berasal dari penegakan aturan Pergub DKI 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB yang telah diterapkan selama 10 hari di Jakarta.

Baca juga: UPDATE: 1.266 Perusahaan Langgar PSBB Jakarta, 210 Perusahaan Disegel

Untuk pelanggaran lainnya, Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan teguran tertulis kepada 8.511 warga baik yang berkerumun melebihi 5 orang di luar ruangan hingga tidak mengenakan masker.

Sanksi kerja sosial yang mengharuskan pelanggar PSBB membersihkan fasilitas umum dengan rompi oranye khusus sudah diberikan oleh Satpol PP se-DKI Jakarta kepada 1.718 orang.

Selanjutnya, Satpol PP DKI juga telah menyegel sebanyak 452 tempat usaha yang melanggar Pergub 41/2020 itu.

Baca juga: Pemprov DKI Beri Sanksi Denda kepada 4 Perusahaan Pelanggar PSBB

"Intinya PSBB periode ketiga ini pengawasan lebih ketat. Jadi tidak ada pelonggaran," kata Arifin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB yang diteken 30 April 2020.

Aturan itu berlaku selama PSBB dijalankan di Ibu Kota Jakarta untuk memutus mata rantai COVID-19 dengan tiga sanksi yang diterapkan, mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, hingga pembayaran denda mulai dari Rp 250.000- Rp 10.000.000.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang PSBB Jakarta hingga 4 Juni 2020.

Anies berujar, PSBB dua pekan ke depan bisa menjadi PSBB terakhir bisa seluruh masyarakat disiplin mematuhi ketentuan PSBB.

Baca juga: Epidemiolog Duga Jakarta Jadi Sumber Tingginya Kasus Covid-19 di Depok

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (21/5/2020), ada 6.220 kasus konfirmasi positif.

Jumlahnya bertambah 70 orang dibandingkan data sehari sebelumnya.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan, dari total 6.220 orang positif, sebanyak 1.536 orang dinyatakan telah sembuh dan pasien meninggal sebanyak 498 orang.

"1.955 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 2.231 orang melakukan self isolation di rumah," kata Ani.

Hingga hari ini, terdapat orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 12.783 orang, orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 10.925 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 8.061 orang.

Sebanyak 10.665 ODP sudah selesai dipantau dan 260 masih dipantau. Sementara itu, 7.410 PDP sudah pulang dari perawatan dan 651 lainnya masih dirawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com