Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

362 Pelanggar PSBB di DKI Jakarta Kena Sanksi Denda, Totalnya Rp 350 Juta

Kompas.com - 22/05/2020, 13:59 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi denda terhadap 362 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan bahwa 362 pelanggar tersebut terdiri dari perorangan dan tempat usaha yang kedapatan tidak menaati aturan PSBB.

"Dari pengenaan denda administratif itu kurang lebih terkumpul Rp 350 juta sudah disetorkan ke kas daerah," ujar Arifin ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Rp 350 Juta, Disetor ke Kas Daerah

Pemberian sanksi denda itu, lanjut Arifin, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor Nomor 41 Tahun 2020.

Ia menambahkan, sejak penegakan aturan tersebut, tercatat sudah ada 8.511 warga yang mendapat teguran tertulis.

Selain itu, terdapat 1.718 orang yang diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Hingga Jumat ini, sebanyak 452 tempat usaha di Jakarta disegel Satpol PP karena nekat beroperasi saat PSBB.

Arifin menegaskan, tidak ada pelonggaran aturan PSBB di wilayah Jakarta.

Dia juga memastikan bahwa petugas akan memperketat pengawasan dan penegakan aturan terhadap para pelanggar.

"Jadi tidak ada pelonggaran (aturan). Intinya PSBB tahap ketiga ini pengawasan dari petugas juga bakal lebih ketat," kata Arifin.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku PSBB di ibu kota selama 14 hari ke depan.

"Pemprov DKI, Gugus Tugas DKI, menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Anies berujar, dua pekan ke depan akan menjadi periode yang menentukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Perpanjangan PSBB tahap ketiga ini, lanjut dia, bisa menjadi yang terakhir jika masyarakat bisa menaati ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies.

Baca juga: Pemprov DKI Beri Sanksi Denda kepada 4 Perusahaan Pelanggar PSBB

Adapun hingga Kamis (21/5/2020) kemarin, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta berjumlah 6.220 orang. Bertambah 70 orang dari sehari sebelumnya, yakni 6.150 pasien.

Dari total pasien positif Covid-19 itu, sebanyak 1.536 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 495 orang lainnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com