TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sedikitnya ada 500 tempat usaha ditutup sementara selama 35 hari penerapan PSBB terhitung sejak 18 April 2020 lalu.
"Sudah ada sekitar 500 bidang usaha yang kami segel sejak awal penerapan PSBB di Tangsel," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: UPDATE: 1.266 Perusahaan Langgar PSBB Jakarta, 210 Perusahaan Disegel
Muksin menjelaskan, 500 tempat usaha yang disegel tersebut melanggar aturan dengan tetap membuka di tengah penerapan PSBB.
"Macam-macam jenis usahanya. Ada yang toko baju ada, yang rumah makan juga," ucapnya.
Penutupan sementara bidang usaha tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PSBB.
Baca juga: Video Viral Selebgram Lelang Keperawanan untuk Lawan Covid-19, Perawat: Di Mana Adabnya?
Dalam pasal 10 poin 1 huruf c tertulis bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi, yakni kesehatan, bahan pangan, eneger, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
"Bidang usaha itu bisa kembali beroperasi setelah penerapan PSBB di Tangerang Selatan, selesai," kata Muksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.