JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 520 penumpang bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) telah diberangkatkan dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, sejak kembali beroperasi pada 9 Mei 2020 lalu.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan bahwa jumlah penumpang tersebut terhitung dari 9 Mei 2020 hingga Kamis (21/5/2020) kemarin.
"Tanggal 21 Mei 2020 kemarin jumlah penumpang yang berangkat 128 orang dan 14 bus," kata Bernad kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Video Viral Selebgram Lelang Keperawanan untuk Lawan Covid-19, Perawat: Di Mana Adabnya?
Selain itu, berdasarkan data dari pihak Terminal Terpadu Pulo Gebang, hingga Kamis kemarin, sudah 59 bus AKAP yang berangkat.
"Mayoritas menuju Jawa Tengah, Jawa Timur, kemarin Jawa Barat juga lumayan (banyak)," ujar Bernad.
Ia mengklaim, seluruh penumpang yang diberangkatkan tersebut sudah memenuhi persyaratan.
Sementara hingga Kamis kemarin sebanyak 133 calon penumpang bus AKAP tidak diizinkan berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Diketahui, Terminal Terpadu Pulo Gebang beroperasi kembali sejak 9 Mei 2020. Calon penumpang harus memiliki kriteria tertentu untuk bisa menggunakan layanan bus AKAP.
Baca juga: Satpol PP DKI Akan Bubarkan Warga yang Nekat Takbir Keliling
Pertama, diperbolehkan bagi pegawai pemerintahan yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kegiatan yang dikecualikan itu, yakni kegiatan melakukan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Diperbolehkan bagi calon penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Baca juga: Mulai Jumat, Pemeriksaan Keluar Masuk Jakarta Dilakukan di 12 Titik, Petugas Cek SIKM
Ketiga, pelajar atau mahasiswa dari luar negeri yang hendak pulang ke daerah asal untuk alasan tertentu.
Adapun Terminal Pulo Gebang sempat ditutup sementara karena transportasi umum dilarang beroperasi pada musim mudik untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Pemerintah pusat kemudian mencabut larangan itu pada 7 Mei 2020, dengan pertimbangan perekonomian nasional harus tetap berjalan.
Namun demikian, aturan tersebut bukan berarti mencabut larangan mudik untuk masyarakat.
Kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut berlaku bagi warga dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.