TANGERANG, KOMPAS.com - Tidak ada peningkatan jumlah penerbangan jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, jumlah penerbangan masih sama saat pertama kali penerbangan domestik dibuka pada 7 Mei lalu.
"Kami sampaikan bahwa penerbangan tidak terjadi peningkatan di Bandara Soekarno-Hatta, rencana pasanger masih di 5.000, dan penerbangan masih di 120," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, (22/5/2020).
Baca juga: Hasil Rapid Test, Lebih dari 250 WNI yang Tiba di Bandara Soetta Reaktif Covid-19
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya saat Hari Raya Idul Fitri 1440 H, kata Febri, jumlah penerbangan tahun ini jauh dari kata normal.
Jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Soekarno-Hatta saat musim mudik tahun lalu bisa menembus angka 200.000 penumpang.
Sedangkan hari normal, tutur Febri, bisa mencapai 150.000 penumpang dengan pergerakan pesawat per hari bisa mencapai 1.200 sampai dengan 1.300 pesawat.
"Sekarang jumlah penumpang di masa larangan kami pastikan bahwa kurang dari 5.000, rata-rata seperti itu," tutur Febri.
Pemerintah mengizinkan transportasi umum beroperasi kembali di tengan pandemi Covid-19.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Cerita Kekecewaan WNI dari Luar Negeri yang Dikarantina di Asrama Haji, Kotor hingga Tak Ramah Anak
Orang yang diizinkan keluar atau masuk wilayah dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum, yakni mereka yang bekerja dalam pelayanan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar.
Selain itu, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kelompok lain, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Kemudian, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Pemerintah juga mengizinkan perjalanan pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri kembali ke Indonesia.
Baca juga: Gubernur Banten Ancam Beri Sanksi Bandara Soetta Terkait Penumpukan Calon Penumpang
Ada tujuh prosedur yang harus dilakukan calon penumpang untuk bisa terbang menggunakan pesawat komersil.