JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan perihal pelimpahan tersebut.
"Iya benar, kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro dalam hal ini Ditreskrimsus," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Tangkap Tangan Pejabat UNJ, KPK Sita 1.200 Dollar AS dan Rp 27 Juta
Yusri mengatakan kasus tersebut baru saja diterima penyidik Polda Metro Jaya, sehingga pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.
"Hari ini (diterima), sekarang masih didalami penyidik mencari dugaan peristiwanya seperti apa, baru itu," ujarnya.
Dia mengatakan, status kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan jika memenuhi unsur pidana maka pihak kepolisian akan segera menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kasus ini masih dalam bentuk penyelidikan sehingga Polda Metro Jaya sudah terima sekarang masih pendalaman," kata dia.
Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK terhadap Pejabat UNJ
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan OTT di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5) siang.
"Benar, pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto melalui keterangannya.
Ia mengatakan kegiatan tangkap tangan itu berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
"Selanjutnya, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.