Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Penyelenggara Negara Terlibat Korupsi Pejabat UNJ, KPK: Tetap Akan Ditangani Polisi

Kompas.com - 23/05/2020, 12:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tetap akan ditangani Kepolisian, sekalipun jika kelak ditemukan keterlibatan penyelenggara negara.

Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020).

"Tetap ditangani Kepolisian," ujar Ali kepada wartawan.

"Kepolisian dan Kejaksaan tidak dibatasi (dugaan korupsi melibatkan) harus penyelenggara negara. Siapa pun," tambah dia.

Baca juga: Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pejabat UNJ ke Polda Metro Jaya

Sebagai informasi, KPK menyerahkan dugaan kasus korupsi pejabat UNJ ke Kepolisian.

Ali berujar, dalam pemeriksaan awal, tim KPK belum menemukan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini, sekalipun mereka memeriksa rektor UNJ, jabatan penyelenggara negara.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang tentang KPK hasil revisi, lembaga antirasuah itu hanya diizinkan mengusut kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.

"Pertanyaannya kan gini, ada kemungkinan kah setelah penyelidikan lebih lanjut, usai permintaan keterangan dari Polda, ada keterlibatan penyelenggara negara? Tentu sangat memungkinkan itu," ungkap Ali.

"Pertanyaan berikutnya, apakah dengan demikian diambil alih KPK? Saya kira, kami sudah menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian. Sebagai tindak lanjut, (KPK berperan melalukan) koordinasi dan supervisi. Kalau kemudian ditemukan statusnya penyelenggara negara, saya kira bisa ditindaklanjuti (Kepolisian)," bebernya.

Baca juga: Tanggapi OTT Pejabat UNJ, ICW Minta KPK Lebih Fokus Tangani Kasus Korupsi Besar

Sebagai informasi, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020).

Ia hendak menyerahkan uang senilai Rp 20 juta kepada MSE, Direktur Sumber Daya Kemendikbud RI, namun gagal karena yang bersangkutan sedang work from home.

Akhirnya, DAN menyerahkan uang tunai dengan nominal Rp 1-5 juta kepada beberapa pegawai bidang SDM Kemendikbud RI.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melihat kejanggalan pada penyerahan kasus ini oleh KPK ke kepolisian.

Melalui keterangan tertulis pada Jumat (22/5/2020), Kurnia heran dengan langkah KPK menyerahkan kasus kepada Kepolisian, padahal ada indikasi keterlibatan rektor UNJ sebagai penyelenggara negara.

Ia menilai KPK semestinya dapat memperdalam perkara itu, misalnya ke arah apakah penyerahan uang THR benar inisiatif pihak UNJ semata atau jangan-jangan ada unsur pemaksaan dari pejabat Kemendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com