JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tetap akan ditangani Kepolisian, sekalipun jika kelak ditemukan keterlibatan penyelenggara negara.
Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020).
"Tetap ditangani Kepolisian," ujar Ali kepada wartawan.
"Kepolisian dan Kejaksaan tidak dibatasi (dugaan korupsi melibatkan) harus penyelenggara negara. Siapa pun," tambah dia.
Baca juga: Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pejabat UNJ ke Polda Metro Jaya
Sebagai informasi, KPK menyerahkan dugaan kasus korupsi pejabat UNJ ke Kepolisian.
Ali berujar, dalam pemeriksaan awal, tim KPK belum menemukan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini, sekalipun mereka memeriksa rektor UNJ, jabatan penyelenggara negara.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang tentang KPK hasil revisi, lembaga antirasuah itu hanya diizinkan mengusut kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
"Pertanyaannya kan gini, ada kemungkinan kah setelah penyelidikan lebih lanjut, usai permintaan keterangan dari Polda, ada keterlibatan penyelenggara negara? Tentu sangat memungkinkan itu," ungkap Ali.
"Pertanyaan berikutnya, apakah dengan demikian diambil alih KPK? Saya kira, kami sudah menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian. Sebagai tindak lanjut, (KPK berperan melalukan) koordinasi dan supervisi. Kalau kemudian ditemukan statusnya penyelenggara negara, saya kira bisa ditindaklanjuti (Kepolisian)," bebernya.
Baca juga: Tanggapi OTT Pejabat UNJ, ICW Minta KPK Lebih Fokus Tangani Kasus Korupsi Besar
Sebagai informasi, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020).
Ia hendak menyerahkan uang senilai Rp 20 juta kepada MSE, Direktur Sumber Daya Kemendikbud RI, namun gagal karena yang bersangkutan sedang work from home.
Akhirnya, DAN menyerahkan uang tunai dengan nominal Rp 1-5 juta kepada beberapa pegawai bidang SDM Kemendikbud RI.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melihat kejanggalan pada penyerahan kasus ini oleh KPK ke kepolisian.
Melalui keterangan tertulis pada Jumat (22/5/2020), Kurnia heran dengan langkah KPK menyerahkan kasus kepada Kepolisian, padahal ada indikasi keterlibatan rektor UNJ sebagai penyelenggara negara.
Ia menilai KPK semestinya dapat memperdalam perkara itu, misalnya ke arah apakah penyerahan uang THR benar inisiatif pihak UNJ semata atau jangan-jangan ada unsur pemaksaan dari pejabat Kemendikbud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.