JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menggelar acara halalbihalal dan open house saat Idul Fitri 1441 H.
Hal itu diungkapkan Anies melalui surat pemberitahuan yang ditekennya pada Jumat (22/5/ 2020).
Biasanya, Gubernur DKI menggelar halalbihalal dan open house di rumah dinasnya di kawasan Menteng.
Namun, kini ada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta yang melarang berkerumun untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Baca juga: 6 Hari Terakhir, 430.993 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Via Tol
“Sehubungan dengan masih berlakunya status PSBB di Provinsi DKI Jakarta maka disampaikan bahwa kegiatan yang biasa kami selenggarakan di bulan Syawal, yaitu halalbihalal ataupun open house dalam rangka Idul Fitri, bersama ini dinyatakan tidak diselenggarakan," kata Anies dikutip dalam suratnya, Sabtu (23/5/2020).
Anies meminta masyarakat meningkatkan dan mempertahankan kedisiplinan untuk tetap berada di rumah selama pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB Jakarta.
Di dalam peraturan itu terdapat larangan berkerumun lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.
Baca juga: Polisi Akan Patroli Cegah Takbir Keliling di Jakarta
"Mari kita melaksanakan dengan tertib dan disiplin semua ketentuan dalam Pergub," ujar Anies.
Di suratnya, ia mengucapkan selamat Idul Fitri 2020 bagi masyarakat yang merayakannya.
“Kami mengucapkan ‘Selama Hari Raya Idul Fitri 1441 H mohon maaf lahir dan batin. Semoga semua amal ibadah di bulan Ramadhan kemarin, mengantarkan kita pada derajat mutaqin,” tutur Anies.
Anies sebelumnya meminta umat Islam di Jakarta untuk melaksanakan takbir dan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
Baca juga: Anies: Belanja dan Persiapan Idul Fitri Berpotensi Penularan Covid-19
Anies menyampaikan, takbir menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini akan menjadi pengalaman yang mengesankan bagi setiap keluarga.
Para orangtua akan memimpin keluarganya untuk menggaungkan kalimat takbir di rumahnya masing-masing.
"Biarkan takbir itu bergema di tiap hati, di tiap rumah yang ada di kawasan Jakarta," kata dia.
Anies juga meminta masjid dan mushala tetap menggaungkan kalimat-kalimat takbir menjelang Hari Raya.
Namun, takbir itu harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Masjid-masjid teruslah mengumandangkan, seperti tadi dianjurkan, dengan jumlah lima orang di tiap masjid untuk mengumandangkan takbir dari magrib hingga menjelang shalat Id," ucap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.