JAKARTA, KOMPAS.com - Enam remaja ditangkap petugas Satpol PP Ciracas, Jakarta Timur, karena menggelar pesta minuman keras saat malam takbiran, Sabtu (23/5/2020) malam.
"Menindak tegas kepada kumpulan muda mudi dan ditemukan dua kantong minuman keras," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Badrudin di Jakarta, Minggu (24/5/2020) pagi, seperti dikutip Antara.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di sekitar Taman Waru.
Baca juga: UPDATE: Grafik Kembali Naik, Kasus Positif Covid-19 Jakarta Bertambah 127
Dari enam remaja yang ditangkap, satu orang di antaranya seorang perempuan. Mereka rata-rata berusia 18 tahun.
Remaja tersebut masing-masing berinisial DK, MF, AL, YL, FM dan PT.
"Saat itu petugas piket Satpol PP Kelurahan Rambutan sedang patroli malam takbiran antisipasi gangguan Tramtibum dan Kamtibmas serta pelaksanaan PSBB wilayah jajaran Kelurahan Rambutan," katanya.
Baca juga: Kerinduan Tenaga Medis Covid-19 Berkumpul Bersama Keluarga...
Saat itu, petugas melihat sekelompok remaja berkumpul dicurigai sedang berpesta minuman keras.
"Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua kantong miras," katanya.
Selanjutnya remaja tersebut diserahkan kepada Unit Sabhara dan dibawa ke Polsek Ciracas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.