JAKARTA, KOMPAS.com - Momen shalat Idul Fitri berjamaah setelah melewati Ramadhan tak sepenuhnya dapat direlakan warga Jakarta, bahkan di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu masjid di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, tetap dipadati jemaah shalat Id, Minggu (24/5/2020) pagi.
Yard Zein, salah satu jemaah mengaku tetap ikut shalat Id berjemaah karena sudah melewati Ramadhan sesuai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sudah hampir dua bulan kita dikarantina (diam di rumah), sejak sebelum puasa sampai Lebaran. Masa di hari kemenangan kita tak shalat," kata Yardi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu, seperti dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: Anies: Laksanakan Takbir dan Shalat Idul Fitri di Rumah
Pengurus Masjid dan warga sebenarnya tahu imbauan pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tak menggelar shalat Id berjemaah di masjid maupun lapangan.
Pasalnya, Jakarta belum aman untuk berkerumun di tengan pandemi Covid-19.
"Kekhawatiran tetap ada, cuma kita sekarang berserah diri saja. Kita menghadap Allah SWT untuk kesehatan kita," ujarnya.
Yardi menuturkan, warga berusaha mengikuti protokol pencegahan penularan Covid-19 dengan berwudu di rumah dan mengenakan masker.
Tujuannya mengurangi kontak langsung antarwarga dan mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: MUI: Jakarta Belum Aman untuk Shalat Id di Masjid atau Lapangan
"Sebelum berangkat dari rumah juga pakai hand sanitizer, selesai shalat pakai lagi. Kita juga berharap Covid-19 segera berakhir, kasihan yang kerja," tuturnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Munahar Muchtar sebelumnya menegaskan bahwa kawasan Jakarta masih belum aman untuk pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan.
"Kota Jakarta seperti yang disampaikan oleh pak gubernur yang tentu beliau berbicara melalui tim ahli yang memang sudah sangat paham tentang kondisi Jakarta kita sudah mengerti semuanya Jakarta masih belum aman," kata Munahar dalam siaran langsung di akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Munahar menyebutkan, jika mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14, 18 dan 28 tahun 2020 maka Jakarta belum bisa menggelar ibadah berjamaah di masjid.
"Kita berpesan dan selalu berpesan kepada warga Jakarta kepada umat Islam pada khususnya, mari sama-sama kita tetap mengikuti aturan petunjuk dan peraturan yang telah ditentukan," ucap Munahar.
Baca juga: DMI Jakarta Minta Pengurus Masjid Tahan Diri untuk Tidak Gelar Shalat Id
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) wilayah DKI Jakarta KH Ma'mun Al Ayyubi sudah meminta pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) di wilayah DKI Jakarta untuk menahan diri untuk mengadakan shalat Idul Fitri secara berjamaah di masjid ataupun lapangan.