BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid yang berada di 51 kelurahan zona hijau pandemi Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melaksanakan shalat Id berjamaah di Masjid Al Kautsar RW 01 RT 08 Perumahan Pondok Pekayon Indah, Bekasi Selatan, Minggu (24/5/2020) pagi.
Masjid tersebut dekat dengan kediaman pria yang akrab disapa Pepen itu.
Sementara Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memilih untuk melaksanakan shalat Id di rumah bersama keluarga.
Baca juga: Pakai Masker, Wali Kota Bekasi Shalat Id di Masjid Pekayon
Tri Adhianto mengaku memilih shalat Id di rumah bareng keluarga lantaran di kediamannya masih tergolong zona merah Covid-19.
"Saya tinggal masih dalam Zona Merah, saya juga harus mengikuti kewenangan Kabupaten Bekasi," kata Tri.
Untuk diketahui, Tri tinggal di kediaman pribadinya di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Di wilayah Kabupaten Bekasi, sejauh ini baru dua kecamatan yang dikategorikan zona hijau yakni, Kecamatan Muara Gembong dan Sukawangi.
"Ya shalat Id di rumah saja saya sama keluarga, kan dari Pemerintah Kabupaten itu tempat tinggal saya masih Zona Merah," tegasnya.
Baca juga: Daftar 51 Kelurahan di Kota Bekasi yang Masuk Zona Hijau Covid-19, Diizinkan Gelar Shalat Id
Sementara itu, Pepen memastikan, pelaksanaan shalat Id di Masjid Al Kautsar sudah sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan