BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengajukan usulan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap empat ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Adapun, PSBB tahap tiga di Kota Bekasi akan berakhir pada 26 Mei 2020.
“Kemarin sudah mengajukan. Kita jangan mau terlambat, jadi tiga hari sebelumnya sudah saya lakukan (usul perpanjangan PSBB),” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Minggu (24/5/2020).
Baca juga: Surat Pemkot Malang Dianggap Tidak Resmi, Masjid Agung Gelar Shalat Id
Ia mengatakan, alasan perpanjangan PSBB itu lantaran Kota Bekasi merupakan salah satu kawasan yang berbatasan langsung dengan episentrum Covid-19 yakni DKI Jakarta.
Apalagi, hingga kini jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih belum landai.
Meski demikian, Rahmat tidak menyebutkan secara detail berapa lama perpanjangan PSBB yang diajukan Pemkot Bekasi.
“Kan kalau Jawa Barat 29 Mei 2020. Sedangkan DKI Jakarta sampai 4 Juni 2020. Nah kita tidak bisa lepas dari DKI ini, karena kita juga menjadi episentrumnya Jabodetabek,” kata Rahmat.
Baca juga: Zona Hijau Belitung Tak Bertahan Lama, Ada Klaster Corona dari Bangladesh