DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Dedy Cahyadi menyampaikan, 749 narapidana dan tahanan di Rutan Kelas I Depok memperoleh remisi Idul Fitri.
Dari total 1.398 narapidana dan tahanan di rutan, itu artinya sekitar 53 persen di antaranya berhak memperoleh potongan masa hukuman pada Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Sebanyak 748 memperoleh remisi khusus I. Remisi mengurangi masa pidana yang dijalani, namun masih harus menjalani sisa pidananya," sebut Dedi melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Senin (26/5/2020).
Di samping itu, terdapat 1 orang narapidana mendapatkan remisi khusus II.
Baca juga: 808 Napi di Nusakambangan Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri
Berbekal remisi itu, mestinya ia bisa langsung bebas karena remisi yang didapat melebihi sisa masa pidana yang dijalani.
"Akan tetapi narapidana tersebut tidak langsung bebas karena akan menjalani pidana subsider selama 3 bulan," ujar Dedi.
Hingga hari ini, Rutan Kelas I Depok masih dihuni oleh 1.702 tahanan.
Sebanyak 1.430 orang merupakan narapidana, sedangkan 272 lainnya adalah tahanan.
Baca juga: 105.325 Napi Dapat Remisi Idul Fitri, 365 Orang Langsung Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.