Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kecelakaan Transjakarta Vs Bajaj di Pademangan, Seorang Penumpang Tewas

Kompas.com - 26/05/2020, 05:30 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

Sementara itu, sopir bajaj, Daryono (41) mengemukakan, jika bus Transjakarta berada di jalur yang benar, maka kecelakaan tidak mungkin terjadi.

"Seharusnya busway adanya di jalur merah, jalur keluar dari Halte Ancol," kata Daryono di TKP lokasi kecelakaan.

Baca juga: Sopir Transjakarta Akui Keluar Jalur Saat Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Bajaj

Daryono mengatakan, ada dua jalur bus Transjakarta, yakni jalur masuk dan jalur keluar dari Halte Ancol.

Seharusnya bus tersebut tetap berada di jalur keluar, namun ternyata sopir bus berada di jalur masuk.

"Saya sudah berusaha menghentikan kendaraan," ujar Daryono.

Saat kecelakaan, satu penumpang bajaj Aji Sofyan Syahputra, warga Kemayoran terpental dan meninggal di tempat. Sementara dua penumpang lain terluka.

Korban luka dievakuasi ke RSUD Pademangan, sementara korban tewas dibawa ke RSCM.

Olah TKP

Polda Metro Jaya kemudian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan. Senin petang.

Olah TKP melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan menghadirkan sopir bajaj serta sopir bus Transjakarta.

Kasubdit Penegakjan HHukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, hasil olah TKP akan dirilis dalam waktu dekat.

"Kita akan rilis kalau sudah olah TKP. Setelah kejadian perkara kita melakukan olah TKP," kata Fahri.

Hasil olah TKP akan mengidentifikasikan beberapa aspek penting dalam kecelakaan maut ini diantaranya titik tumbur (key point) di TKP kecelakaan.

Di lokasi kejadian, polisi memeriksa lebih lanjut keterangan kedua belah pihak serta memberi tanda pada titik-titik terjadinya kecelakaan hingga posisi akhir korban.

Transjakarta tak tanggung santunan

Humas PT Transjakarta, Nadia menyatakan, santunan kecelakaan tersebut bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.

"Sementara diurus ke Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD)," kata Nadia saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Nadia menjelaskan, santunan kecelakaan lalu lintas yakni biaya pengobatan kepada korban luka, biaya pemakaman, dan santunan kerohiman bagi korban meninggal termasuk asuransi kecelakaan bagi yang meninggal, sepenuhnya dari PT Jasa Raharja.

"Kami membantu memastikan diterbitkannya santunan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Nadia menegaskan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com