Sementara itu, sopir bajaj, Daryono (41) mengemukakan, jika bus Transjakarta berada di jalur yang benar, maka kecelakaan tidak mungkin terjadi.
"Seharusnya busway adanya di jalur merah, jalur keluar dari Halte Ancol," kata Daryono di TKP lokasi kecelakaan.
Baca juga: Sopir Transjakarta Akui Keluar Jalur Saat Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Bajaj
Daryono mengatakan, ada dua jalur bus Transjakarta, yakni jalur masuk dan jalur keluar dari Halte Ancol.
Seharusnya bus tersebut tetap berada di jalur keluar, namun ternyata sopir bus berada di jalur masuk.
"Saya sudah berusaha menghentikan kendaraan," ujar Daryono.
Saat kecelakaan, satu penumpang bajaj Aji Sofyan Syahputra, warga Kemayoran terpental dan meninggal di tempat. Sementara dua penumpang lain terluka.
Korban luka dievakuasi ke RSUD Pademangan, sementara korban tewas dibawa ke RSCM.
Olah TKP
Polda Metro Jaya kemudian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan. Senin petang.
Olah TKP melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan menghadirkan sopir bajaj serta sopir bus Transjakarta.
Kasubdit Penegakjan HHukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, hasil olah TKP akan dirilis dalam waktu dekat.
"Kita akan rilis kalau sudah olah TKP. Setelah kejadian perkara kita melakukan olah TKP," kata Fahri.
Hasil olah TKP akan mengidentifikasikan beberapa aspek penting dalam kecelakaan maut ini diantaranya titik tumbur (key point) di TKP kecelakaan.
Di lokasi kejadian, polisi memeriksa lebih lanjut keterangan kedua belah pihak serta memberi tanda pada titik-titik terjadinya kecelakaan hingga posisi akhir korban.
Transjakarta tak tanggung santunan
Humas PT Transjakarta, Nadia menyatakan, santunan kecelakaan tersebut bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Sementara diurus ke Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD)," kata Nadia saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Nadia menjelaskan, santunan kecelakaan lalu lintas yakni biaya pengobatan kepada korban luka, biaya pemakaman, dan santunan kerohiman bagi korban meninggal termasuk asuransi kecelakaan bagi yang meninggal, sepenuhnya dari PT Jasa Raharja.
"Kami membantu memastikan diterbitkannya santunan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Nadia menegaskan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.