JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, check point penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta tersebar di 11 titik di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Menurut Sambodo, penyekatan di wilayah Bodetabek itu merupakan penyekatan lapis kedua. Penyekatan sebelumnya telah dilakukan di pintu tol arah Jakarta di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
"Penyekatan di ring 2, siang tadi kami rapatkan dengan instansi terkait. Itu ada 11 titik pemeriksaan yaitu 4 (titik) di Kabupaten Bogor, 4 di Kabupaten Bekasi, dan 3 di Kabupaten Tangerang," kata Sambodo dalam tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (25/5/2020).
Baca juga: Anies: Mereka yang Tak Punya SIKM Tak Diizinkan Masuk Jakarta
Ia menjelaskan, penyekatan tidak hanya dilakukan di pintu tol arah Jakarta, tetapi juga dilakukan di jalur-jalur arteri dari arah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan jawa Timur.
Penyekatan dilakukan untuk memeriksa kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM).
Pemerintah Provinsi DKI telah menetapkan, hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan masuk wilayah Jakarta.
"Di tol utama itu mulai dari Semarang, Brebes, sampai Karawang Barat Km 47 sampai Km 29 di Gerbang Tol Cikarang Utama, itu ada pemeriksaan," ujar Sambodo.
"Kalau dari arah Banten, itu ada di Cikupa. Kalau di (jalur) arteri, mulai dari Kedungwaringin masuk ke Kabupaten Bekasi, Ciawi, Cianjur, Bogor, termasuk juga di jalan raya Serang dari arah Banten. Ini ada check point untuk memeriksa kepatuhan terhadap SIKM ini," lanjut dia.
Menutut Sambodo, penyekatan kendaraan untuk mengecek SIKM juga dilakukan di 8 titik check point di wilayah Jakarta.
"Penyekatan di ring 1, ada 8 titik penyekatan check point PSBB yang saat ini sudah exsisting, untuk kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap SIKM," kata dia.
Baca juga: Jangan Dulu Kembali ke Jakarta, Kecuali Anda Punya Surat Izin Keluar Masuk
Bagaimana cara mengurus SIKM?
Pengurusan SIKM dapat diakses secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.
Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan.
Apa saja?
Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek: