JAKARTA, KOMPAS.com - Tercatat 247.118 warga mengakses situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id, untuk mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) hingga Selasa (26/5/2020) pukul 09.06 WIB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, sebanyak 6.347 warga dari total keseluruhan warga yang mengakses situs resmi Covid-19 DKI Jakarta telah mengajukan permohonan SIKM.
Rinciannya, 179 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis, serta 661 permohonan masih menunggu validasi penjamin atau penanggung jawab.
Baca juga: Memaksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Putar Balik atau Karantina 14 Hari
Kemudian, 4.294 permohonan SIKM ditolak dan 1.214 permohonan dinyatakan lolos sehingga SIKM dapat diterbitkan secara online.
Benny menjelaskan, permohonan SIKM yang ditolak itu disebabkan pemohon tidak lolos proses verifikasi penelitian administrasi dan teknis perizinan.
"67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," kata Benny dalam keterangannya, Selasa.
Benny memberikan contoh permohonan SIKM yang ditolak karena pemohon menuliskan alasan keluar wilayah Jakarta untuk melakukan halalbilahal bersama keluarga.
"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan menaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni.
Baca juga: Anies: Mereka yang Tak Punya SIKM Tak Diizinkan Masuk Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi kepolisian akan memutar balik kendaraan yang hendak keluar atau menuju Jakarta apabila para penumpang tak memiliki SIKM.
Sementara itu, bagi warga yang tetap memaksa masuk wilayah Jakarta tanpa memiliki SIKM, mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Warga yang Keluar Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Apa Saja Syaratnya
Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut yaitu:
1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap