Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar secara Virtual Rabu Besok

Kompas.com - 26/05/2020, 14:33 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Lucinta Luna atau Ayluna Putri dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020) besok.

"Sidang perdana atas nama terdakwa LL akan disidangkan di PN Jakarta Barat pada besok 27 Mei 2020, dengan acara pembacaan dakwan Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara PN Jakbar Eko, Selasa (26/5/2020).

Dalam situasi pandemi Covid-19, Eko menyebut, Lucinta tidak akan dihadirkan dalam ruangan sidang.

Baca juga: 10 Artis Terseret Kasus Narkoba dan Psikotropika Sejak Awal 2020, dari Lucinta Luna hingga Roy Kiyoshi

Persidangan akan dilakukan secara virtual atau video conference. Lucinta akan mengikuti sidang dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Mengingat masih dalam keadaan covid-19 dengan pemberlakuan PSBB di Jakarta maka sidang akan dilakukan secara virtual. Rencana jam 10-11 besok," ucap Eko.

Selain Lucinta, kata Eko, terdakwa lain FLO alias IF turut disidang. FLO berperan sebagai pemasok obat terlarang kepada Lucinta.

Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Eko Aryanto. Sementara dua hakim anggota, yakni Marizal dan Purwanto.

Baca juga: Lucinta Luna Konsumsi Narkoba karena Depresi, Polisi: Alasan Klasik

Lucinta Luna sebelumnya diamankan di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah.

Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.

Usai diperiksa Lucinta ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.

Baca juga: Hasil Tes Rambut: Lucinta Luna Positif Konsumsi Amfetamin

Akhirnya Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Lucinta dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara, untuk FLO alias IF dijerat Pasal 60, Pasal 62 junto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta (seratus juta rupiah).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin Dimutasi jadi Dirlantas Polda Jatim

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin Dimutasi jadi Dirlantas Polda Jatim

Megapolitan
Beragam Alasan ODHIV Tak Lanjutkan Pengobatan, Salah Satunya Merasa Sudah Sembuh

Beragam Alasan ODHIV Tak Lanjutkan Pengobatan, Salah Satunya Merasa Sudah Sembuh

Megapolitan
Tanda Tanya Sosok 'Bos' yang Diduga Jadi Dalang Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur oleh Anggota TNI

Tanda Tanya Sosok "Bos" yang Diduga Jadi Dalang Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur oleh Anggota TNI

Megapolitan
Waspadai Penularan HIV, Salah Satunya lewat Berhubungan Seks

Waspadai Penularan HIV, Salah Satunya lewat Berhubungan Seks

Megapolitan
Petugas Lapas Cipinang Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba

Petugas Lapas Cipinang Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba

Megapolitan
Jenazah Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah Dimakamkan Pagi Ini, Diantar Guru dan Teman-temannya

Jenazah Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah Dimakamkan Pagi Ini, Diantar Guru dan Teman-temannya

Megapolitan
Terkuaknya Dugaan Perintah Pengusaha di Balik Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI...

Terkuaknya Dugaan Perintah Pengusaha di Balik Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI...

Megapolitan
Muncikari Prostitusi 'Online' Anak Sebar Data Korban via Telegram dan Line

Muncikari Prostitusi "Online" Anak Sebar Data Korban via Telegram dan Line

Megapolitan
Akhir Kasus 'Bullying' Siswa SMPN 1 Babelan, Pelaku Tetap Boleh Sekolah tapi Diawasi Ketat

Akhir Kasus "Bullying" Siswa SMPN 1 Babelan, Pelaku Tetap Boleh Sekolah tapi Diawasi Ketat

Megapolitan
Sejumlah Warga Pilih Mengungsi ke Tempat Lain Usai Kebakaran Rumah di Rawamangun

Sejumlah Warga Pilih Mengungsi ke Tempat Lain Usai Kebakaran Rumah di Rawamangun

Megapolitan
Jaminan Heru Budi agar Warga Kampung Bayam yang Direlokasi ke Rusun Nagrak Hidup Layak...

Jaminan Heru Budi agar Warga Kampung Bayam yang Direlokasi ke Rusun Nagrak Hidup Layak...

Megapolitan
Beda Pernyataan Polisi Soal Siswi SD yang Tewas di Sekolah: Semula Sebut Tewas karena Terjatuh, Kini Loncat dari Lantai 4

Beda Pernyataan Polisi Soal Siswi SD yang Tewas di Sekolah: Semula Sebut Tewas karena Terjatuh, Kini Loncat dari Lantai 4

Megapolitan
Berdiri di Aset Pemprov DKI, Lapak Semipermanen di Kebayoran Lama Ditertibkan

Berdiri di Aset Pemprov DKI, Lapak Semipermanen di Kebayoran Lama Ditertibkan

Megapolitan
Curhat Pedagang Pasar Tanah Abang, Ingin Pemerintah Atur Impor Barang Murah, Bukan Larang Jualan di 'Live' Medsos

Curhat Pedagang Pasar Tanah Abang, Ingin Pemerintah Atur Impor Barang Murah, Bukan Larang Jualan di "Live" Medsos

Megapolitan
Tinggal Dekat Rumah yang Terbakar di Rawamangun, Lansia: Saya Masih Lemas, Takut, dan Trauma...

Tinggal Dekat Rumah yang Terbakar di Rawamangun, Lansia: Saya Masih Lemas, Takut, dan Trauma...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com