Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu SIKM Bakal Dijerat Pidana, Ancaman hingga 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/05/2020, 15:09 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin keluar masuk (SIKM) kini menjadi dokumen penting bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tanpa SIKM, warga yang tidak dikecualikan bakal dilarang keluar atau masuk Jakarta oleh petugas.

Tidak seluruh permohonan SIKM dikabulkan Pemprov DKI. Mayoritas permohonan ditolak dengan berbagai alasan.

Jika tidak mendapat SIKM secara resmi, Anda jangan memalsukan dokumen untuk bisa keluar masuk Ibu Kota.

Baca juga: 6.347 Warga Ajukan SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Mayoritas Ditolak Pemprov DKI

Warga yang nekat memalsukan SIKM dapat dijerat pasal tindak pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id, warga yang memalsukan SIKM dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Mereka juga dapat dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Aturan sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 12 Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020 untuk mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Tak Punya SIKM, Pendatang di Terminal Pulo Gebang Akan Dipulangkan atau Dikarantina

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengecekan SIKM akan dilakukan oleh Satpol PP dan jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta di pos-pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

Untuk mengantisipasi pemalsuan SIKM, surat tersebut telah dilengkapi Quick Responds (QR) Code yang dapat mengidentifikasi pemilik SIKM.

"Kami sifatnya hanya pendamping. Dalam SIKM itu ada QR code yang bisa di-scan pakai ponsel apa saja, lalu akan keluar siapa pemilik (SIKM) tersebut, kita akan cocokkan dengan wajahnya supaya SIKM si A tidak digunakan si B," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).

Data Pemprov DKI, tercatat 247.118 warga mengakses corona.jakarta.go.id, untuk mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) hingga Selasa (26/5/2020) pukul 09.06 WIB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, sebanyak 6.347 warga dari total keseluruhan warga yang mengakses situs resmi Covid-19 DKI Jakarta telah mengajukan permohonan SIKM.

Baca juga: SIKM Dilengkapi QR Code untuk Cegah Penggunaan SIKM Palsu

Rinciannya, 179 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis, serta 661 permohonan masih menunggu validasi penjamin atau penanggung jawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com