Kemudian, 4.294 permohonan SIKM ditolak dan 1.214 permohonan dinyatakan lolos sehingga SIKM dapat diterbitkan secara online.
Benny menjelaskan, permohonan SIKM yang ditolak itu disebabkan pemohon tidak lolos proses verifikasi penelitian administrasi dan teknis perizinan.
"67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," kata Benny dalam keterangannya, Selasa.
Benny memberikan contoh permohonan SIKM yang ditolak karena pemohon menuliskan alasan keluar wilayah Jakarta untuk melakukan halalbilahal bersama keluarga.
"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan menaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni.
Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut yaitu:
1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.