3. Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
Baca juga: Pergub Anies yang Batasi Orang Keluar Masuk Jakarta Berlaku Sejak Kemarin
Pergub itu juga merinci jenis-jenis SIKM yang bisa diperoleh, yaitu SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.
SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi:
1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek
2. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di Jakarta.
Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi:
1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek
2. Orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Jakarta, atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Namun perlu diingat, pergub itu hanya mengatur untuk warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari pemerintah salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bidang-bidang pekerjaan itu adalah:
01.Kesehatan
02. Bahan Pangan (Makanan/Minuman)
03. Energi
04. Komunikasi dan Teknologi Informasi
05. Keuangan
06. Logistik
07. Perhotelan
08. Konstruksi
09. Industri Strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik
11. Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan