BEKASI, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan alasan Kota Bekasi mengizinkan tempat-tempat usaha kembali beroperasi kembali di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu menindaklanjuti kebijakan kehidupan normal baru yang akan diterapkan di Kota Bekasi.
“Jadi Kota Bekasi melakukan (mengizinkan tempat usaha dibuka) ini karena sudah konsultasi ini masuk zona hujau,” ujar Ridwan atau Emil sapaan akrabnya di Bekasi, Selasa (26/5/2020).
Salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bekasi yang akan beroperasi kembali, yakni Mal Summarecon Bekasi yang masuk dalam zona hijau.
Presiden Joko Widodo sempat meninjau mal tersebut, Selasa siang.
Baca juga: Di Hadapan Emil dan Pepen, Jokowi Puji Kota Bekasi Berhasil Tekan Penularan Covid-19
Sementara, untuk tempat usaha yang berada di zona merah maupun hitam tidak diizinkan untuk beroperasi.
“Berarti zona yang nanti merah dan hitam, pak Wali ada diskresi tidak mengizinkan karena satu hamparan,” ucap dia.
Menurut instruksi Presiden Joko Widodo, Emil mengatakan, penanggulangan Covid-19 sesuai dengan mikro management.
Artinya, data Covid-19 tidak lagi berbasis pada pembatasan sosial skala besar (PSBB).
"Kenapa arahan dari Presiden, kita harus mulai menghitung penanggulangan Covid ini dengan mikro manajemen. Jadi tidak lagi berbasis skala besar (PSBB Provinsi). Jawa Barat sudah lewat, Kota Kabupaten juga sudah tiga kali, seperti Bekasi. Nanti masuknya ke mikro manajemen pembatasan sosial," tutur dia.
Baca juga: Satu Keluarga di Bekasi Positif Covid-19, Sempat Ikut Shalat Id di Masjid
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.