JAKARTA, KOMPAS.com - Pembukaan mal atau pusat belanja di Jakarta masih menunggu keputusan apakah akan dilakukan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau tidak.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, belum ditetapkan waktu bagi mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta dapat kembali beroperasi.
Padahal sebelumnya beredar jika mal di Jakarta akan mulai buka tanggal 5 Juni dan 8 Juni.
Menurut Cucu, dibuka tidaknya mal di jakarta tergantung ada tidaknya pelonggaran PSBB. Nah, saat ini juga belum ditentukan soal pelonggaran PSBB oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: Bantah Mal di Jakarta Buka Mulai 5 Juni, Anies: Itu Imajinasi, Itu Fiksi...
"Jadi gini. Wewenang untuk pelonggaran itu, PSBB itu adanya di tim gugus Covid. Dia kan ada kaidah-kaidah yang sebelum dia menetapkan itu, dia punya acuan kapan boleh dibuka atau tidaknya," ujarnya Rabu (27/5/2020).
Menurut Cucu, pengoperasian kembali mal maupun tempat wisata mengacu pada berakhirnya PSBB di Ibu Kota dan perkembangan positif kasus Covid-19 di Jakarta.
Jika memungkinkan untuk dibuka, lanjut dia, hal itu perlu dilakukan secara bertahap untuk meminimalisir risiko terjadinya penularan.
"Nanti bukanya itu juga dipilih dulu bertahap. Dicari yang risiko penularan paling sedikit dulu. Enggak sekaligus barengan, itu yang lagi dibahas," ungkapnya.
Baca juga: Mal di Bekasi Diizinkan Beroperasi, Ridwan Kamil: Bukan Pelonggaran PSBB, tapi Adaptasi
Selain itu, perlu adanya kepastian penerapan protokol Kesehatan untuk memitigasi terjadinya penularan Covid-19 di area pusat perbelanjaan atau tempat wisata.
"Mereka harus punya protokol Covid-19 buat masing-masing tempat wisatanya," kata Cucu.
"Yang jelas mempertimbangkan kasusnya seperti apa. Membaik atau tidak. Itu jadi kunci utama (pembukaan)," tambahnya.