JAKARTA,KOMPAS.com - Wali kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan, pihaknya membangun 14 pos di jalur yang menjadi pintu masuk warga dari luar Jakarta.
Di pos tersebut, warga yang melintas diharuskan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.
"Jadi memang untuk melakukan pemeriksaan SIKM. Sudah mulai beroperasi dua hari belakangan dan sudah mulai melakukan langkah pemeriksaan. Bahkan ada yang diputar balikan supaya tidak masuk ke Jakarta," kata Marullah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM
Mereka yang dipaksa putar balik adalah warga yang tidak memiliki SIKM.
Selain memeriksa SIKM, petugas juga menindak warga yang melanggar aturan PSBB saat berkendara seperti tidak menggunakan masker dan melebihi batas jumlah penumpang.
Dia berharap dengan keberadaan pos tersebut dapat memperkecil warga yang tidak berkepentingan untuk masuk ke wilayah Jakarta demi menekan penyebaran Covid-19.
"Kalau masuk ke Jakarta tentu ada mekanismenya, ada pergub yang terkait dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kalau kepada 11 sektor yang dikecualikan dan mengalami situasi lain yang diizinkan pergub, silahkan mengurus SIKM," terang dia.
Baca juga: Kurva Kasus Positif Covid-19 Jakarta Menurun, Ini Rincian Data 47 Hari Penerapan PSBB
Adapun 14 pos tersebut berada di:
1. Jalan Kukusan Raya
2. Jalan Pemuda 1
3. Jalan Tanah Baru
4. Jalan Brigif
5. Jalan Manggis
6. Jalan Andara
7. Jalan Merawan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.