Ketika ibu itu dirawat di rumah sakit pada Sabtu lalu, kata Anggoro, anaknya tiba-tiba saja tidak diperbolehkan menjenguk.
“Semenjak masuk ke rumah sakit sudah tidak tidak diboleh dijenguk lagi. Kalau enggak boleh dijenguk kan namanya Covid. Jadi atas dasar itu makanya dinyatakan Covid-19, buktinya ada di medis ya,” kata Anggoro saat dihubungi, Rabu.
Anggoro mendapat kabar soal hasil positif Covid-19 tersebut pada Senin sore.
“Memang enggak ada bukti positif, tapi saya diberitahu Pak RW ada warga yang kena positif. Tenaga medis juga datang jemput (dua anak dan seorang cucu) enggak ada bukti, dia hanya Whatsapp ‘warga bapak sudah dites dinyatakan Covid, nanti malam mau dibawa ke karantina’. Gitu memang aturannya sesuai SOP, ya saya mempersilahkan saja,” kata dia.
Baca juga: Di Hadapan Emil dan Pepen, Jokowi Puji Kota Bekasi Berhasil Tekan Penularan Covid-19
Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengizinkan masjid di 51 kelurahan Kota Bekasi yang masuk dalam zona hijau menggelar shalat Idul Fitri.
Pemkot kemudian mengatur protokol kesehatan bagi jemaah yang akan mengikuti shalat Id. Jemaah diwajibkan pakai masker.
Shalat digelar dengan masing-masing berjarak 1,5 meter antarjemaah. Pengurus masjid juga menyediakan tempat cuci tangan di lingkungan masjid.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.