Pelaku kemudian memepet korban dan menyuruh korban untuk berhenti sambil melepaskan tembakan sebanyak lima kali.
Baca juga: 5 Polisi Gadungan yang Peras Pemuda di Bintaro Sudah Lima Kali Beraksi di Tangsel dan Jakarta
Pelaku mengintimasi korban dengan berpura-pura menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan.
Kemudian, korban dibawa masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke Polres Tangerang Selatang karena korban tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan.
"(Di dalam mobil) korban diintimidasi seperti 'kamu mau saya tembak atau kamu punya uang enggak', (korban) ditekan, (korban) ditodong," ungkap Afroni.
Jajaran Polsek Pondok Aren mencurigai mobil pelaku yang melintas di depan kantor Polsek Pondok Aren.
Saat mobil para pelaku dihentikan, mereka mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri.
Polisi kemudian menggeledah mobil pelaku dan menemukan barang bukti berupa tiga senjata api jenis air soft gun.
"Langsung diamankan karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas (Polri), alasannya ketinggalan," tutur Afroni.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil yang telah dimodifikasi dengan nomor polisi polri, tiga air softgun, ikat pinggang lambang polri, tiga HT, dan satu kaos warna coklat lambang Polda Metro Jaya.
Adapun para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.