JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, operasi pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) ke wilayah Jakarta akan dilakukan hingga tanggal 7 Juni 2020.
"Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni," ujar Anies di sela-sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek yang disiarkan Kompas TV, Selasa (26/5/2020) malam.
Menurut Anies, selama operasi pengecekan itu masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM.
Baca juga: Tiba di Bandara Soetta Tanpa SIKM, Siap-siap Biayai Karantina Sendiri
Mereka yang belum atau tidak memiliki SIKM, sebaiknya tidak perlu mencoba berangkat ke Jakarta karena akan disuruh diputar balik oleh petugas di lapangan.
"Pada intinya bila Anda tidak punya SIKM Anda tidak usah coba-coba berangkat, daripada terbuang waktu energi secara percuma," ungkapnya
"Tahan sampai masa pembatasan ini selesai, kira-kira sekitar tanggal 7 Juni," lanjut Anies.
Menurut Anies, pembatasan pergerakan keluar atau masuk Jakarta itu dilakukan untuk mengamankan Ibu Kota dari lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran.
"Saya perlu garis bawahi, ini untuk melindungi warga Jakarta, untuk menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah," ujar Anies.
"Agar kita tidak perlu kembali ke situasi bulan Maret dan April kemarin," tambahnya.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 sudah diatur kewajiban membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.
Anies mengatakan, izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM
"Bagi yang tidak punya izin (masuk Jakarta) langsung diputar balikan kembali," kata Anies.
Pengurusan SIKM dapat diakses secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.
Apa saja? Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:
Warga non-Jabodetabek:
Jika berkas dinyatakan lengkap, lalu bagaimana? Apabila formulir permohonan SIKM dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Penerbitan SIKM dilakukan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
SIKM yang terbit kelak hanya berlaku buat satu orang pemohon, sedangkan anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orangtua atau anggota keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.