BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Djaelani menyampaikan, mal atau pusat perbelanjaan di Kota Bekasi diperkirakan akan beroperasi kembali dalam jangka waktu 4 hingga 8 Juni 2020.
Hal ini salah satu bentuk kebijakan penerapan new normal di Kota Bekasi.
Namun, Djaelani mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemkot Bekasi.
"Sehingga, rencana awal itu hasil rapat tadi di stadion itu diperkirakan bukanya tanggal 4 atau 8 Juni. Nah, untuk surat edarannya kami masih menunggu," ujar Djaelani saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Ini Kronologi Diketahuinya Satu Keluarga di Bekasi Terinfeksi Covid-19
Djaelani mengatakan, mal yang diperbolehkan beroperasi hanya yang berlokasi di zona hijau.
Operasional mal akan dilakukan secara bertahap, misalnya, fase awal akan dimulai dengan pembukaan restoran di mal.
Pengunjung diperbolehkan makan di restoran di mal, tetapi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas restoran.
"Iya yang zona hijau aja (diperbolehkan). Nah, tapi zona hijau yang dibolehkan buka itu restoran untuk fase pertama. Jadi ini yang boleh buka, farmasi dan grosir pangan (saat PSBB diperbolehkan dibuka), lalu restoran juga," kata Djaelani.
Ia mengatakan, setiap minggunya pengoperasian mal ini akan dievaluasi.
Baca juga: Penerapan New Normal di Kota Bekasi, Ini Penjelasan Gubernur Emil
Jika kasus Covid-19 tidak ada lonjakan tinggi atau stagnan, pengoperasian mal akan naik ke tahap selanjutnya.
Tahap selanjutnya misalnya dengan membuka tenant penjual pakaian.
"Untuk fase pertama dalam satu minggu kita prediksi dan dianalisis. Baru fase kedua kalau memang tidak ada kendala penyebaran covid-19. Bisa dibuka di fase kedua tenant fashion," ucap dia.
Djaelani menyampaikan, mal-mal di Kota Bekasi tengah mempersiapkan protokol pencegahan Covid-19 saat nantinya diperbolehkan beroperasi kembali.
Ada 18 mal di Kota Bekasi yang saat ini telah terdaftar untuk beroperasi saat new normal nantinya.
"Ada 18 mal yang baru daftar, ada 4 mal yang belum daftar. Jadi kita siap terbitkan surat untuk masing-masing tenant kita untuk beroperasi kembali jika ada keputusannya,” tutur dia.
Baca juga: Warga Bekasi di Zona Hijau Covid-19 Diizinkan Shalat Jumat di Masjid Mulai Jumat Pekan Depan
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menyatakan, pembukaan kembali mal atau pusat perbelanjaan di wilayahnya akan mengikuti kebijakan di Jakarta.
Jika mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta dibuka kembali, Kota Bekasi akan melakukan hal yang sama.
Mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bekasi sudah ditutup sementara sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan pada awal April 2020. PSBB diterapkan untuk memutus penularan Covid-19.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi tengah menyusun aturan standar operasional protokol penerapan kehidupan new normal nantinya di Kota Bekasi.
Tri mengatakan, new normal diterapkan secara bertahap dimulai dari kelurahan yang masuk dalam zona hijau Covid-19 atau wilayah yang bebas kasus positif corona.
Ia menekankan, penerapan new normal sangat bergantung pada warga agar kasus Covid-19 di Kota Bekasi tidak kembali melonjak.
“Penerapan tatanan baru masyarakat produktif melawan Covid-19 atau new normal sangat bergantung pada disiplin warga tersebut untuk dapat terus hidup sehat agar menjaga lingkungan tetap berada di zona hijau,” kata Tri.
Ia mengatakan, selama penerapan new normal, maka seluruh aktivitas kehidupan kembali berjalan.
Namun, aktivitas itu harus mengukuti aturan protokol kesehatan dan pembatasan yang dikendalikan, terutama pada tempat-tempat publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.