BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membolehkan tempat ibadah yang berada di zona hijau atau daerah bebas Covid-19 dibuka kembali mulai pekan ini.
Pembukaan tempat-tempat ibadah itu dalam rangka masa adapatasi Kota Bekasi menuju new normal (kelaziman yang baru).
Meski diperbolehkan kembali beribadah di tempat ibadah, pelaksanaan ibadah harus sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Baca juga: Sambut New Normal, Tempat Ibadah di Kota Bekasi Mulai Dibuka Pekan Ini
Protokol pelaksanaan ibadah tempat ibadah ini tertuang dalam Surat Edaran 450/3408/Setda/Kessos yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Berikut ini rinciannya:
Rahmat berharap, masyarakat menerapkan protokol pencegahan tersebut.
Baca juga: Begini Skenario Beroperasi Kembali Mal di Bekasi, Dimulai 4-8 Juni
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.