TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Teknik dan Operasional PT Marga Mandalasakti, Rinaldi, mengatakan, sebanyak 337 kendaraan menuju Jakarta diperintahkan untuk memutar balik di pos pemeriksaan (check point) Kilometer 30 Gerbang Tol Cikupa, Tol Tangerang-Merak, Rabu (27/5/2020).
"Tercatat 337 kendaraan yang diputarbalikkan ke arah asal," kata Rinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Polda Metro Jaya mengoperasikan check point di Kilometer 30 itu di sisi menuju Jakarta.
Check point tersebut sebagai implementasi Peraturan Gubernur No 47 Tahun 2020 tentang pembatasan keluar masuk orang ke Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Posko Larangan Mudik Tol Tangerang-Merak Digeser ke KM 30
Berdasarkan pergub tersebut, orang yang hendak ke Jakarta harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM). Jika tidak punya SIKM, orang tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah Jakarta. Penerapan aturan itu untuk mencegah penularan Covid-19.
"Posko penyekatan ini melakukan pemeriksaan kendaraan sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai beroperasi sejak pukul 08.00 pagi," kata dia.
Rinaldi menjelaskan, Astra Tol Tangerang-Merak berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, dan DKI Jakarta dalam melakukan pembatasan keluar masuk tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 12 sampai 26 Mei 2020, kegiatan penyekatan berada di jalur Jakarta menuju Merak di titik lokasi yang sama.
Posko pengecekan PSBB lainnya juga tetap berjalan di gerbang tol setelah transaksi keluar Gerbang Tol Serang Timur, Serang Barat, Cilegon Timur, Cilegon Barat, dan Merak.
Rinaldi menyampaikan, adanya PSBB dan posko penyekatan berdampak pada trafik lalu lintas Jalan Tol Tangerang-Merak, khususnya di masa Lebaran.
“Tentunya hal ini berdampak pada trafik lalu lintas. Meskipun begitu, pergerakan kendaraan jelang Lebaran kemarin sempat menunjukkan peningkatan namun masih di bawah trafik harian normal,” ujar Rinaldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.