Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Bekasi Dalam Masa Adaptasi Menuju "New Normal"

Kompas.com - 28/05/2020, 09:19 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, akan berakhir Jumat (29/5/2020) besok.

Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah meminta relaksasi PSBB ke Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, saat ini Kota Bekasi Tengah menjalani masa adaptasi atau transisi menuju new normal atau tatanan kehidupan dengan kelaziman yang baru

"Kita memang belun new normal tapi kita baru beradaptasi (menuju new nomal)," kata Tri melalui pesan singkat, Rabu (27/5/2020).

Baca juga: Ini Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Ibadah yang Dibuka Lagi di Bekasi

 

Tri mengatakan, selama masa adaptasi itu, beberapa kegiatan usaha yang berada di zona hijau atau daerah bebas Covid-19 di Kota Bekasi dapat beroperasi kembali.

Restoran dan warung makan misalnya sudah diperbolehkan beroperasi kembali. Pengunjung restoran atau rumah makan sudah diperbolehkan makan di tempat.

Namun, pengoperasian restoran itu tetap menggunakan protokol pencegahan Covid-19 dengan membatasi pengunjung restoran 50 persen dari kapasitas sebenarnya.

Tempat duduk antar pengunjung berjarak sesuai dengan prokol Covid-19, yaitu minimal 1 meter.

“Sudah mulai diizinkan (restoran dan warung makan),” kata Tri.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, tempat-tempat usaha selain restoran dan rumah makan juga telah diperbolehkan beroperasi kembali.

“Di luar toko makanan, yang enggak boleh itu karaoke, kolam renang masih enggak boleh, massage-massage, pijit-pijit itu masih enggak boleh,” kata dia.

Tempat ibadah yang ada di zona hijau juga mulai pekan ini diperbolehkan dibuka kembali.

Namun, pelaksanaan ibadah harus menggunakan protokol pencegahan Covid-19. Jemaah harus menggunakan masker dan jaga jarak dengan jemaah lainnya.

“Kami memberi kesempatan agar dapat melakukan kegiatan ibadah shalat Jumat, dapat melakukan kegiatan ibadat bagi warga masyarakat yang non-muslim di tempat ibadahnya. Mulai Jumat besok sudah dapat menggunakan masjid sebagai sarana shalat Jumat dan shalat 5 waktu,” kata Rahmat.

Selama masa adaptasi ini, Pemerintah Kota Bekasi terus mengevaluasi lonjakan kasus Covid-19. Jika dalam beberapa waktu masa adaptasi tak ada lonjakan signifikan, masa adaptasi pun akan berubah jadi new normal.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Tak Risau jika Kasus Covid-19 Melonjak Saat New Normal Diterapkan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com