JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM)ke wilayah Jakarta akan dilakukan sampai 7 Juni 2020.
Alasannya, Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Syafrin mengemukakan, selama pemeriksaan SIKM, ada 2.828 kendaraan yang diputarbalikkan karena pengendaranya tidak memiliki surat izin tersebut.
Baca juga: Operasi Pemeriksaan SIKM Berlangsung Sampai 7 Juni
Selain itu, ada pula penumpang transportasi umum yang melakukan karantina mandiri karena tidak memiliki SIKM.
"Untuk tanggal 26 (Mei), total yang diputarbalikkan 2.828 kendaraan, yang karantina 8 orang," kata Syafrin.
Kewajiban memiliki SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, operasi pemeriksaan SIKM akan dilakukan hingga 7 Juni mendatang.
"Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni," ujar Anies di sela-sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek yang disiarkan Kompas TV, Selasa (26/5/2020) malam.
Baca juga: Calon Penumpang Harus Punya SIKM untuk Beli Tiket Kereta Api dari dan Menuju Gambir
Selama operasi pengecekan itu, kata Anies, masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM.
Mereka yang belum atau tidak memiliki SIKM, sebaiknya tidak perlu mencoba berangkat ke Jakarta karena akan disuruh putar balik oleh petugas di lapangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.