Iman mengatakan, Polisi masih mendalami para pelaku untuk mengetahui beberapa wilayah lainnya.
Karena itu, kata Iman, jika ada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh pelaku dapat melapor ke Polres Tangerang Selatan.
"Jika ada masyarakat yang mengalami atau menjadi korban pemerasan oleh pelaku dapat melapor ke Polres Tangsel untuk kita tindak lanjuti," kata Iman.
Baca juga: 5 Polisi Gadungan Ditangkap, Korban Lain Diimbau Melapor ke Polres Tangsel
Sementara dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil yang telah dimodifikasi dengan nomor polisi polri, tiga air softgun, ikat pinggang lambang polri, tiga HT, dan satu kaos warna coklat lambang Polda Metro Jaya.
Adapun para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Pembatas Jalan Raden Patah, Ciledug
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.