JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebanyak 2.828 kendaraan telah disuruh putar balik di perbatasan Jakarta pada Selasa (26/5/2020) lalu.
Alasannya, pengendara kendaraan tersebut tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Ibu Kota.
"Untuk tanggal 26 (Mei), total yang diputarbalikkan 2.828 kendaraan. Untuk yang kemarin (27 Mei) masih dihimpun datanya," kata Syafrin, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Ikuti Edaran Gugus Tugas, Pemeriksaan SIKM Hanya Sampai 7 Juni
Selain kendaraan yang disuruh putar balik, ada delapan penumpang transportasi umum yang menjalani karantina karena tidak mengantongi SIKM. Mereka adalah penumpang pesawat, kereta api, dan bus.
"Yang karantina 26 Mei saja delapan orang, 1 dari penumpang udara, 2 penumpang bus, 5 penumpang KA," kata Syafrin.
Pemeriksaan SIKM itu akan berlangsung sampai 7 Juni 2020, sesuai ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sebelumnya mengatakan, tiga dari lima penumpang KA Luar Biasa tanpa SIKM tidak melanjutkan isolasi di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta Pusat.
"Satu orang kembali ke Yogya, kami kembalikan naik kereta api jam 07.15 WIB tadi pagi dari Stasiun Gambir. Kemudian dua lagi itu menuju ke Tangerang Selatan, mereka ini hanya transit," kata Bayu, kemarin.
Dua orang tersebut, kata Bayu, diperbolehkan meninggalkan tempat karantina karena dijamin oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Baca juga: Pemkot Jaksel Bangun 14 Pos untuk Periksa SIKM, Ini Daftar Lokasinya
Mereka melanjutkan isolasi mandiri di wilayah Tangerang yang telah disediakan oleh perusahaan.
Kewajiban memiliki SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni," ujar Anies di sela-sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek yang disiarkan Kompas TV, Selasa malam lalu.
Selama operasi pengecekan itu, kata Anies, masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM.
Mereka yang belum atau tidak memiliki SIKM, sebaiknya tidak perlu mencoba berangkat ke Jakarta karena akan disuruh putar balik oleh petugas di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.