JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sekitar 1,8 juta orang telah mudik dari wilayah Jabodetabek pada musim Lebaran 1441 Hijriah atau Mei 2020.
Para pemudik itu menggunakan transportasi umum dan kendaraan pribadi.
"Total yang sudah keluar Jabodetabek lebih kurang 1,7 juta sampai 1,8 juta orang. Ini yang harus kami antisipasi pada saat arus balik ini," ujar Syafrin dalam dialog yang disiarkan langsung akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Penyekatan Arus Balik Mudik Dibagi 3 Lapis Mulai dari Wilayah Jatim
Syafrin merinci, warga yang meninggalkan Jabodetabek menggunakan kendaraan pribadi sekitar 900.000 orang. Data itu dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang keluar Jabodetabek.
"Berdasarkan data PT Jasa Marga yang keluar dari Jabodetabek lebih kurang 465.500 kendaraan. Jika kami kalikan okupansinya dua saja per kendaraan, total hampir 900.000 (warga)," kata Syafrin.
"Yang sudah terlanjur mudik dan menggunakan angkutan umum itu kurang lebih 750.000 (orang)," lanjut dia.
Syafrin menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta saat ini memperketat orang yang akan masuk ke Jakarta dengan mewajibkan adanya surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Ibu Kota.
Orang dari luar Jabodetabek yang hendak masuk ke Jakarta wajib mengantongi izin tersebut.
Untuk mengawasi orang yang hendak masuk ke Jakarta, lanjut Syafrin, jajaran Pemprov DKI bersama polisi dan TNI melakukan penyekatan untuk memeriksa kendaraan di perbatasan Jabodetabek.
Baca juga: Tak Punya SIKM, 8 Orang Dikarantina, 2.828 Kendaraan Disuruh Putar Balik
Penyekatan bahkan sudah dilakukan polisi dan TNI di provinsi lainnya di Jawa.
"Polda dan TNI di Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, sudah melakukan penyekatan di sepanjang jalan. Begitu masuk border Jabodetabek sudah terseleksi, sudah berlapis pengawasannya," ucap Syafrin.
Kewajiban memiliki SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Operasi pemeriksaan SIKM akan dilakukan hingga 7 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.