DEPOK, KOMPAS.com – Seperti halnya Jakarta, Kota Depok juga memberlakukan ketentuan izin masuk bagi siapa pun yang hendak masuk ke wilayah itu.
Aturan yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada Selasa (26/5/2020) lalu itu diharapkan bisa menekan kemungkinan munculnya klaster baru penularan Covid-19 akibat arus balik Lebaran.
Terkait izin masuk itu yang termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020, pengawasan arus masuk ke Depok utamanya dilakukan aparat gabungan di titik pemeriksaan (check point).
Akan tetapi, Wali Kota Depok Mohammad Idris juga meminta agar pengawasan dilakukan perangkat lokal di lingkungan permukiman.
Baca juga: [UPDATE] Covid-19 di Depok: Bertambah 9 Kasus Positif dan 51 Pasien Sembuh
Itu artinya, pendatang yang lolos secara ilegal bisa jadi tidak akan bebas dari pemantauan di tingkat rukun tentangga (RT).
“Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan di lingkungan permukiman, pengurus RT melakukan pemantauan terhadap pendatang yang masuk ke Kota Depok,” tulis Idris dalam Pasal 8 beleid tersebut.
“Dalam hal pengurus RT mendapati pendatang yang tidak memiliki dan tidak dapat menunjukan persyaratan sebagaimana dimaksud, wajib melaporkan kepada lurah Satgas Kampung Covid-19,” kata dia.
Pedatang yang ketahuan akan diarahkan oleh lurah untuk memeriksakan kesehatannya di fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Jika hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya tanda-tanda bahwa pendatang tersebut mengidap Covid-19, si pendatang akan langsung dikarantina.
Karantina belum tentu di rumah sendiri. Tempat karantina akan sesuai dengan lokasi karantina yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Segala pembiayaan selama karantina tak akan ditanggung pemerintah. Pendatang menanggung biaya karantina sendiri.
“Pembiayaan atas kebutuhan pokok selama karantina sebagainana dimaksud pada ayat (4), berupa makan, minum dan kebutuhan dasar lainnya ditanggung oleh pendatang,” tulis Idris dalam ayat (5) Pasal 8.
Dalam ketentuan itu, warga Depok yang ada di luar kota juga tak mudah untuk kembali ke Depok.
Warga Depok yang diizinkan masuk dari luar Jabodetabek hanya mereka yang mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili.
Tak hanya itu, warga Depok yang hendak kembali juga wajib membekali diri dengan surat pernyataan sehat bermeterai.
Baca juga: IDI: Depok Harus Ikut Jakarta Perpanjang PSBB sampai 4 Juni
Sebagai bukti keterangan sehat, warga Depok wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 minimal versi rapid test yang nonreaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat keberangkatan.
Bagi warga yang tidak mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili, persyaratan lebih rumit.
Untuk dapat kembali ke Depok, warga luar Jabodetabek harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa yang diketahui oleh camat tempat keberangkatan.
Dalam surat keterangan itu, harus ada keterangan jelas maksud dan tujuan kedatangan ke Depok.
Apabila datang ke Depok karena kepentingan pekerjaaan/perjalanan dinas di 11 sektor khusus, pendatang harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang beralamat di Depok.
Seandainya masuk ke Depok karena kepentingan keluarga, termasuk jika kerabat sakit keras atau wafat, pendatang wajib melengkapi diri dengan surat jaminan bermeterai dari keluarga yang beralamat di Depok.
Jika masuk Depok karena kepentingan darurat lain, pendatang mesti mengantongi surat keterangan domisili tempat tinggal dari Kelurahan di Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.