JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak warga yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan berupaya masuk ke DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, warga yang tidak dapat menunjukan SIKM, tidak akan diperbolehkan memasuki wilayah DKI Jakarta dan diminta untuk berputar balik.
"Kebanyakan masyarakat enggak punya SIKM coba masuk (ke DKI). Data kami, total diputar balik di Jabodetabek yang coba masuk, 6.364," ucap Syafrin dalam dialog yang disiarkan langsung akun Youtube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Ini 20 Titik Pemeriksaan SIKM di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang
Syafrin sekaligus mengingatkan agar SIKM tidak dipalsukan.
Apabila ada yang terbukti memalsukan SIKM, bakal dikenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksi 12 tahun kurungan penjara.
"Kalau ada pemalsuan kena UU ITE 12 tahun kalau sampai terjadi dan ditentukan saat dicek dia sudah menyatakan kami tidak boleh melakukan pemalsuan data," kata dia.
Baca juga: Razia SIKM Sudah Dilakukan Sebelum Masuk Jabodetabek
Kewajiban memiliki SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Operasi pemeriksaan SIKM akan dilakukan hingga 7 Juni 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.