DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris menyusun aturan terkait kemungkinan pencabutan izin usaha bagi operator angkutan darat yang nekat menyelundupkan pendatang tanpa izin masuk ke Depok.
Peraturan itu juga dapat dikenakan pada operator angkutan darat yang menyewakan kendaraannya buat memboyong pendatang ilegal ke Depok.
Sebab, sejak 26 Mei 2020, Kota Depok memberlakukan izin masuk bagi para pendatang guna mencegah masuknya arus orang pembawa virus corona dari luar ke dalam Kota Depok.
Baca juga: Walau Lolos Masuk Depok Tanpa Izin, Pendatang Baru Bakal Tetap Terpantau RT
Hal ini berkaitan dengan arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi kurang lebih sepekan ke depan.
“Penyelenggara transportasi darat antar-provinsi dilarang mengangkut dan/atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang masuk wilayah Kota Depok tanpa persyaratan selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 yang ditekan Idris.
Adapun penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional diteken Presiden RI Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada Rabu (27/5/2020) menyampaikan, status bencana nasional Covid-19 akan terus berlangsung hingga Keppres itu dinyatakan tak lagi berlaku.
Berdasarkan aturan itu, Dinas Perhubungan Depok dapat merekomendasikan agar izin usaha angkutan umum dicabut jika melanggar.
“Pelanggaran pada Ayat (1), Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar-provinsi kepada Kementerian Perhubungan,” demikian bunyi aturan tersebut.
Persyaratan bagi warga Depok
Berdasarkan ketentuan, warga Depok yang ada di luar kota juga tak mudah untuk kembali masuk ke Depok.
Warga Depok yang diizinkan masuk dari luar Jabodetabek hanya mereka yang mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili.
Tak hanya itu, warga Depok yang hendak kembali wajib membekali diri dengan surat pernyataan sehat bermeterai.
Baca juga: Depok Ajukan Perpanjangan PSBB hingga 4 Juni 2020, Sama dengan Jakarta
Sebagai bukti keterangan sehat, warga Depok wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 minimal versi rapid test yang nonreaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat keberangkatan.
Persyaratan bagi warga luar Jabodetabek masuk Depok