Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan SIKM Dapat Dilakukan dengan Sistem Tanggungan, Begini Caranya

Kompas.com - 28/05/2020, 12:30 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin keluar masuk (SIKM) merupakan syarat wajib yang harus dibawa warga yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diterapkan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, dalam beberapa sektor tertentu, misalnya konstruksi, pembuatan SIKM dapat dilakukan dengan memakai sistem tanggungan.

Baca juga: Ingat, Jangan Mendadak Urus SIKM

Benni menyebut, beberapa pihak seperti mandor atau pemilik rumah dapat berperan sebagai penjamin, dengan membuatkan SIKM untuk para pekerja bangunan yang ingin bertugas ke wilayah DKI Jakarta.

"Yang bikin SIKM (untuk para tukang bangunan) itu bisa mandor, perusahaan atau pemilik rumah. Mereka yang membantu tukang-tukang ini untuk membuatkan SIKM agar bisa masuk kembali ke Jakarta," tutur Benni dalam acara yang disiarkan langsung dari akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).

Selain membawa SIKM, para pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Sehat bermaterai.

Demi memudahkan warga, Benni menyebutkan bahwa Surat Keterangan Sehat dapat dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon.

Untuk mengurangi risiko terjadinya pemalsuan data, staf di lapangan tetap akan melakukan pemeriksaan secara acak kepada para pemohon SIKM.

Para staf akan mencocokkan foto pada SIKM dengan foto yang tertera di KTP warga. Lalu, petugas juga akan melakukan scan QR Code yang tersedia pada SIKM.

Sedangkan penjamin akan diposisikan sebagai penanggung jawab para pemohon SIKM.

"Self report bisa dipalsukan. Itulah pentingnya penjamin, yang diklarifikasi itu penjaminnya," jelas Benni.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Tak Bisa Tunjukkan SIKM, 2.898 Kendaraan Diputar Balik

"Yang penting tadi ada jaminan, pemilik rumah (atau mandor) yang akan menjamin. Kalau ada apa-apa tukangnya maka dia yang akan bertanggung jawab," tambah Benni.

Benni menyampaikan, penjamin juga harus memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, ketika para pekerja konstruksi ingin bekerja kembali ke Jakarta, maka penjamin harus berasal dari Jakarta.

"Setelah dicek kelengkapannya oleh staf di PTSP sebagai penjamin (mandor atau pemilik rumah) akan dikirimkan permintaan klarifikasi atau konfirmasi ke email" jelas Benni.

Perlu diketahui, izin keluar atau masuk hanya diperuntukkan bagi warga yang melakukan perjalanan dinas dan hanya dikecualikan pada 11 sektor tertentu.

Selama PSBB, operasi pemeriksaan SIKM akan dilakukan hingga 7 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com