JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin keluar masuk (SIKM) merupakan syarat wajib yang harus dibawa warga yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diterapkan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, dalam beberapa sektor tertentu, misalnya konstruksi, pembuatan SIKM dapat dilakukan dengan memakai sistem tanggungan.
Baca juga: Ingat, Jangan Mendadak Urus SIKM
Benni menyebut, beberapa pihak seperti mandor atau pemilik rumah dapat berperan sebagai penjamin, dengan membuatkan SIKM untuk para pekerja bangunan yang ingin bertugas ke wilayah DKI Jakarta.
"Yang bikin SIKM (untuk para tukang bangunan) itu bisa mandor, perusahaan atau pemilik rumah. Mereka yang membantu tukang-tukang ini untuk membuatkan SIKM agar bisa masuk kembali ke Jakarta," tutur Benni dalam acara yang disiarkan langsung dari akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).
Selain membawa SIKM, para pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Sehat bermaterai.
Demi memudahkan warga, Benni menyebutkan bahwa Surat Keterangan Sehat dapat dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon.
Untuk mengurangi risiko terjadinya pemalsuan data, staf di lapangan tetap akan melakukan pemeriksaan secara acak kepada para pemohon SIKM.
Para staf akan mencocokkan foto pada SIKM dengan foto yang tertera di KTP warga. Lalu, petugas juga akan melakukan scan QR Code yang tersedia pada SIKM.
Sedangkan penjamin akan diposisikan sebagai penanggung jawab para pemohon SIKM.
"Self report bisa dipalsukan. Itulah pentingnya penjamin, yang diklarifikasi itu penjaminnya," jelas Benni.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Tak Bisa Tunjukkan SIKM, 2.898 Kendaraan Diputar Balik
"Yang penting tadi ada jaminan, pemilik rumah (atau mandor) yang akan menjamin. Kalau ada apa-apa tukangnya maka dia yang akan bertanggung jawab," tambah Benni.
Benni menyampaikan, penjamin juga harus memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, ketika para pekerja konstruksi ingin bekerja kembali ke Jakarta, maka penjamin harus berasal dari Jakarta.
"Setelah dicek kelengkapannya oleh staf di PTSP sebagai penjamin (mandor atau pemilik rumah) akan dikirimkan permintaan klarifikasi atau konfirmasi ke email" jelas Benni.
Perlu diketahui, izin keluar atau masuk hanya diperuntukkan bagi warga yang melakukan perjalanan dinas dan hanya dikecualikan pada 11 sektor tertentu.
Selama PSBB, operasi pemeriksaan SIKM akan dilakukan hingga 7 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.