JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @danunyinyir9 berinisial MS atas kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menampilkan penyanyi Syahrini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, MS ditangkap di kediamannya di Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020 lalu.
Syahrini melaporkan dua akun Instagram yakni @danunyinyir99 dan @rumpi.manja.official pada 12 Mei 2020 lalu atas dugaan penyebaran konten pornografi dan pencemaran nama baik.
"Untuk akun (Instagram) @danunyinyir99, setelah dilakukan penyidikan, berhasil diamankan satu tersangka si pemilik akun lagsung berinisial MS. Untuk akun kedua @rumpi.manja.official ini sekarang masih dilakukan penyelidikan," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Humas Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Yusri menjelaskan, MS dilaporkan ke polisi karena mengunggah sebuah gambar yang menyandingkan foto Syahrini dan tangkapan layar seorang wanita dari sebuah video pornografi.
Foto yang diunggah MS itu menyebabkan pengikut akun Instagramnya beranggapan penyanyi Syahrini adalah pemeran sebuah video pornografi.
"Dia (MS) mengakui akun itu (danunyinyir99) miliknya dan yang bersangkutan memposting gambar Syahrini digabungkan dengan seseorang mirip Syahrini dalam gambar keadaan pornografi," ungkap Yusri.
Baca juga: Syahrini Laporkan Pemilik Akun Medsos, Diduga Terkait Pornografi dan Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MS mengaku mengunggah foto tersebut karena membenci Syahrini dan ingin mendapatkan lebih banyak followers.
Atas perbuatannya, pemilik akun @danunyinyir99 yakni MS dijerat Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.