Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Pergub Keluar Masuk Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Dijaga Satpol PP DKI

Kompas.com - 28/05/2020, 14:00 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Suasana berbeda tampak di area kedatangan domestik Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjaga di area tersebut karena bandara internasional itu menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Aparatur Satpol PP DKI Jakarta dikerahkan untuk mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca juga: Kegalauan Pemegang KTP Daerah yang Domisili di Jabodetabek Terkait Pergub Baru Anies

"Saat ini personel Pemprov DKI Jakarta yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, juga bertugas mengawal berjalannya ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Awaluddin mengatakan, Personel Dishub, Dinkes, dan Satpol PP disiagakan guna penanganan lebih lanjut penumpang pesawat yang baru mendarat di Soekarno-Hatta.

Penanganan dikhususkan untuk penumpang yang ingin melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek namun tidak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Selain dari Satpol PP dan petugas lainnya dari Pemprov DKI Jakarta, Awaluddin mengatakan ada banyak stakeholder yang terlibat di Bandara Soetta untuk keberlangsungan pengecekan protokol Covid-19 dalam penerbangan.

Baca juga: Pergub Anies yang Batasi Orang Keluar Masuk Jakarta Berlaku Sejak Kemarin

Di antaranya PT Angkasa Pura II, Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi, Kantor Bea dan Cukai, Balai Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes, TNI dan Polri serta maskapai yang beroperasi.

"Seluruh stakeholder di bandara PT Angkasa Pura II bersinergi untuk mengawal prosedur berjalan ketat dan lancar." kata dia.

Setidaknya ada tiga prosedur yang dipastikan berjalan ketat dalam penerbangan di masa pandemik Covid-19 tersebut.

Untuk keberangkatan domestik, kata Awaluddin, sesuai Surat Edaran No. 05/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE No. 05/2020 tersebut dijelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat agar bisa terbang.

Di antaranya dapat menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Surat tersebut berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Sedangkan untuk kedatangan domestik diberlakukan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub itu mewajibkan SIKM bagi mereka yang hendak ke Jakarta.

Baca juga: 13 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pergub Keluar Masuk Jakarta

Terakhir untuk kedatangan internasional diberlakukan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam aturan tersebut, setiap penumpang yang tiba diwajibkan memiliki hasil tes PCR dengan hasil negatif, dan apabila tidak memiliki akan diwajibkan untuk mengikuti tes PCR dan dikarantina selama 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com