Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/05/2020, 14:00 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Suasana berbeda tampak di area kedatangan domestik Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjaga di area tersebut karena bandara internasional itu menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Aparatur Satpol PP DKI Jakarta dikerahkan untuk mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca juga: Kegalauan Pemegang KTP Daerah yang Domisili di Jabodetabek Terkait Pergub Baru Anies

"Saat ini personel Pemprov DKI Jakarta yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, juga bertugas mengawal berjalannya ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Awaluddin mengatakan, Personel Dishub, Dinkes, dan Satpol PP disiagakan guna penanganan lebih lanjut penumpang pesawat yang baru mendarat di Soekarno-Hatta.

Penanganan dikhususkan untuk penumpang yang ingin melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek namun tidak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Selain dari Satpol PP dan petugas lainnya dari Pemprov DKI Jakarta, Awaluddin mengatakan ada banyak stakeholder yang terlibat di Bandara Soetta untuk keberlangsungan pengecekan protokol Covid-19 dalam penerbangan.

Baca juga: Pergub Anies yang Batasi Orang Keluar Masuk Jakarta Berlaku Sejak Kemarin

Di antaranya PT Angkasa Pura II, Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi, Kantor Bea dan Cukai, Balai Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes, TNI dan Polri serta maskapai yang beroperasi.

"Seluruh stakeholder di bandara PT Angkasa Pura II bersinergi untuk mengawal prosedur berjalan ketat dan lancar." kata dia.

Setidaknya ada tiga prosedur yang dipastikan berjalan ketat dalam penerbangan di masa pandemik Covid-19 tersebut.

Untuk keberangkatan domestik, kata Awaluddin, sesuai Surat Edaran No. 05/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE No. 05/2020 tersebut dijelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat agar bisa terbang.

Di antaranya dapat menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Surat tersebut berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Sedangkan untuk kedatangan domestik diberlakukan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub itu mewajibkan SIKM bagi mereka yang hendak ke Jakarta.

Baca juga: 13 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pergub Keluar Masuk Jakarta

Terakhir untuk kedatangan internasional diberlakukan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam aturan tersebut, setiap penumpang yang tiba diwajibkan memiliki hasil tes PCR dengan hasil negatif, dan apabila tidak memiliki akan diwajibkan untuk mengikuti tes PCR dan dikarantina selama 14 hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK16 PGC-Condet

Rute Mikrotrans JAK16 PGC-Condet

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK14 Tanah Abang-Meruya

Rute Mikrotrans JAK14 Tanah Abang-Meruya

Megapolitan
Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Megapolitan
Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Megapolitan
Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Megapolitan
18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Pelarangan 'Social Commerce' Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Pelarangan "Social Commerce" Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Megapolitan
Tim Sar Temukan Remaja yang Tenggelam di Waduk Rusun Flamboyan

Tim Sar Temukan Remaja yang Tenggelam di Waduk Rusun Flamboyan

Megapolitan
Saat Kasat Reskrim dan Kapolsek Pesanggrahan Beda Kronologi Meninggalnya Siswi SD di Jaksel

Saat Kasat Reskrim dan Kapolsek Pesanggrahan Beda Kronologi Meninggalnya Siswi SD di Jaksel

Megapolitan
Pro-Kontra Pelarangan 'Social Commerce', Tidak Akan Kembalikan Pembeli di Tanah Abang

Pro-Kontra Pelarangan "Social Commerce", Tidak Akan Kembalikan Pembeli di Tanah Abang

Megapolitan
Sebut Keuangan dan Rumah Tangganya Berantakan, Korban Penipuan 'Preorder' iPhone Rihana-Rihani Menangis

Sebut Keuangan dan Rumah Tangganya Berantakan, Korban Penipuan "Preorder" iPhone Rihana-Rihani Menangis

Megapolitan
Potret Hari Pertama Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tempati Rusunawa Nagarak

Potret Hari Pertama Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tempati Rusunawa Nagarak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com