Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Pergub Keluar Masuk Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Dijaga Satpol PP DKI

Kompas.com - 28/05/2020, 14:00 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Suasana berbeda tampak di area kedatangan domestik Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjaga di area tersebut karena bandara internasional itu menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Aparatur Satpol PP DKI Jakarta dikerahkan untuk mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca juga: Kegalauan Pemegang KTP Daerah yang Domisili di Jabodetabek Terkait Pergub Baru Anies

"Saat ini personel Pemprov DKI Jakarta yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, juga bertugas mengawal berjalannya ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Awaluddin mengatakan, Personel Dishub, Dinkes, dan Satpol PP disiagakan guna penanganan lebih lanjut penumpang pesawat yang baru mendarat di Soekarno-Hatta.

Penanganan dikhususkan untuk penumpang yang ingin melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek namun tidak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Selain dari Satpol PP dan petugas lainnya dari Pemprov DKI Jakarta, Awaluddin mengatakan ada banyak stakeholder yang terlibat di Bandara Soetta untuk keberlangsungan pengecekan protokol Covid-19 dalam penerbangan.

Baca juga: Pergub Anies yang Batasi Orang Keluar Masuk Jakarta Berlaku Sejak Kemarin

Di antaranya PT Angkasa Pura II, Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi, Kantor Bea dan Cukai, Balai Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes, TNI dan Polri serta maskapai yang beroperasi.

"Seluruh stakeholder di bandara PT Angkasa Pura II bersinergi untuk mengawal prosedur berjalan ketat dan lancar." kata dia.

Setidaknya ada tiga prosedur yang dipastikan berjalan ketat dalam penerbangan di masa pandemik Covid-19 tersebut.

Untuk keberangkatan domestik, kata Awaluddin, sesuai Surat Edaran No. 05/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE No. 05/2020 tersebut dijelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat agar bisa terbang.

Di antaranya dapat menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Surat tersebut berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Sedangkan untuk kedatangan domestik diberlakukan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub itu mewajibkan SIKM bagi mereka yang hendak ke Jakarta.

Baca juga: 13 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pergub Keluar Masuk Jakarta

Terakhir untuk kedatangan internasional diberlakukan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam aturan tersebut, setiap penumpang yang tiba diwajibkan memiliki hasil tes PCR dengan hasil negatif, dan apabila tidak memiliki akan diwajibkan untuk mengikuti tes PCR dan dikarantina selama 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com