Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Jadwal PPDB SD dan SMP Tahun Ajaran 2020-2021 di Kota Tangerang

Kompas.com - 28/05/2020, 18:14 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 yang dimulai 11 Juni hingga 9 Juli 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Masyati mengatakan, jajaran Dinas Pendidikan sedang menyiapkan sentuhan akhir dalam PPDB yang akan dilakukan secara online.

"Persiapan sejauh ini sudah 95 persen, sisanya kami terus perkuat dengan sosialisasi yang hingga saat ini masih terus berjalan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Ini Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 di Jakarta, Dimulai 13 Juli 2020

Masyati mengatakan, pelaksanaan PPDB yang akan dilakukan secara online tidak hanya untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), tetapi juga Sekolah Dasar.

Untuk itu, kata dia, masyarakat diharapkan bisa terus mengikuti perkembangan PPDB di situs pemerintah Kota Tangerang.

"Pelaksanaan PPDB Online dapat diakses melalui ppdbmandiri.tangerang.kota.go.id atau melalui aplikasi android Tangerang LIVE," kata dia.

Baca juga: Muncul Petisi Tolak Aktivitas Belajar di Sekolah Juli 2020, Orangtua Khawatir Anak Tertular Covid-19

Adapun jadwal Pelaksanaan PPDB dibagi menjadi dua bagian, yakni pendaftaran tingkat SD dan Pendaftaran tingkat SMP.

Untuk tingkat SD, ada tiga tahapan waktu yang dipisahkan menurut jalur masuk.

1. Melalui Afirmasi pendaftaran dibuka dua hari 11-12 Juni

2. Melalui perpindahan tugas orangtua 11-12 Juni sama

3. Melalui zonasi dibuka 15 sampai dengan 17 Juni 2020

Terkait daya tampung, Masyati, mengatakan, ditingkat SD dibagi enam zona.

1. Zona Lingkungan Sekolah 40 persen

2. Zona Wilayah 20 persen

3. Zona umum atau antar zona 15 persen

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com