BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi membagikan 390.000 masker kain ke tempat ibadah di Kota Bekasi yang diizinkan melaksanakan ibadah kembali.
Hal itu merujuk kebijakan Pemkot Bekasi memperbolehkan seluruh tempat ibadah di zona hijau Covid-19 untuk menggelar ibadah mulai pekan ini.
“Bagikan ke semua rumah ibadah, makanya disebutnya rumah ibadah, klenteng, pura, gereja, masjid saya berikan sama 120 per rumah ibadah. Hari ini kita keluarkan hampir 390.000 masker kain,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (28/5/2020).
Baca juga: Tidak Punya SIKM Dilarang Masuk Kota Bekasi
Rahmat mengatakan, pembagian masker itu dilakukan agar setiap jamaah bisa patuh terhadap protokol pencegahan Covid-19 selama pelaksanaan ibadah.
Pengurus tempat ibadah bisa membagikan masker kain kepada jemaah yang datang tanpa masker.
“Yang tempat ibadah itu maskernya lagi dikirim, supaya orang yang ibadah merasa terproteksi oleh masker,” kata dia.
Ia mengatakan, pengurus tempat ibadah juga diwajibkan menyemprotkan disinfektan ke seluruh sisi ruang tempat ibadah.
Baca juga: Begini Skenario Beroperasi Kembali Mal di Bekasi, Dimulai 4-8 Juni
Pihak Pemkot juga tengah mendistribusikan disinfektan ke tempat-tempat ibadah.
“Tempat ibadahnya dibersihkan. Disinfektannya juga lagi berjalan (didistribusikan). Artinya, kita bagaimana caranya meminimalisir pandemi yang ada tapi kehidupan masyarakatnya mulai bangun, tatanannya mulai disusun kembali, oleh karena itu perlu ada keberanian,” tutur Rahmat.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi memutuskan, mulai pekan ini, tempat ibadah yang masuk dalam zona hijau Covid-19 bisa kembali dibuka.
Baca juga: Sambut New Normal, Tempat Ibadah di Kota Bekasi Mulai Dibuka Pekan Ini
Keputusan itu mengingat saat ini Kota Bekasi tengah beradaptasi dengan penerapan new normal atau tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid-19.
Sebab kini laju pertumbuhan kasus Covid-19 di Kota Bekasi relatif rendah.
“Kami memberi kesempatan agar dapat melakukan kegiatan ibadah shalat Jumat, dapat melakukan kegiatan ibadah bagi warga masyarakat yang non Muslim di tempat ibadahnya. Mulai Jumat besok, sudah dapat menggunakan masjid sebagai sarana shalat Jumat dan shalat 5 waktu,” kata Rahmat.
Rahmat mengatakan, aktivitas di tempat ibadah harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.