Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Bagikan Masker Kain ke Seluruh Tempat Ibadah yang Boleh Beroperasi

Kompas.com - 28/05/2020, 20:23 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi membagikan 390.000 masker kain ke tempat ibadah di Kota Bekasi yang diizinkan melaksanakan ibadah kembali.

Hal itu merujuk kebijakan Pemkot Bekasi memperbolehkan seluruh tempat ibadah di zona hijau Covid-19 untuk menggelar ibadah mulai pekan ini.

“Bagikan ke semua rumah ibadah, makanya disebutnya rumah ibadah, klenteng, pura, gereja, masjid saya berikan sama 120 per rumah ibadah. Hari ini kita keluarkan hampir 390.000 masker kain,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (28/5/2020).

Baca juga: Tidak Punya SIKM Dilarang Masuk Kota Bekasi

Rahmat mengatakan, pembagian masker itu dilakukan agar setiap jamaah bisa patuh terhadap protokol pencegahan Covid-19 selama pelaksanaan ibadah.

Pengurus tempat ibadah bisa membagikan masker kain kepada jemaah yang datang tanpa masker.

“Yang tempat ibadah itu maskernya lagi dikirim, supaya orang yang ibadah merasa terproteksi oleh masker,” kata dia.

Ia mengatakan, pengurus tempat ibadah juga diwajibkan menyemprotkan disinfektan ke seluruh sisi ruang tempat ibadah.

Baca juga: Begini Skenario Beroperasi Kembali Mal di Bekasi, Dimulai 4-8 Juni

Pihak Pemkot juga tengah mendistribusikan disinfektan ke tempat-tempat ibadah.

“Tempat ibadahnya dibersihkan. Disinfektannya juga lagi berjalan (didistribusikan). Artinya, kita bagaimana caranya meminimalisir pandemi yang ada tapi kehidupan masyarakatnya mulai bangun, tatanannya mulai disusun kembali, oleh karena itu perlu ada keberanian,” tutur Rahmat.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi memutuskan, mulai pekan ini, tempat ibadah yang masuk dalam zona hijau Covid-19 bisa kembali dibuka.

Baca juga: Sambut New Normal, Tempat Ibadah di Kota Bekasi Mulai Dibuka Pekan Ini

Keputusan itu mengingat saat ini Kota Bekasi tengah beradaptasi dengan penerapan new normal atau tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid-19.

Sebab kini laju pertumbuhan kasus Covid-19 di Kota Bekasi relatif rendah.

“Kami memberi kesempatan agar dapat melakukan kegiatan ibadah shalat Jumat, dapat melakukan kegiatan ibadah bagi warga masyarakat yang non Muslim di tempat ibadahnya. Mulai Jumat besok, sudah dapat menggunakan masjid sebagai sarana shalat Jumat dan shalat 5 waktu,” kata Rahmat.

Rahmat mengatakan, aktivitas di tempat ibadah harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com