JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkapkan, gaji dan tunjangan hari raya (THR) anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak dipangkas karena merupakan pos belanja Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).
"TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai, yakni (pos anggaran) kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2020), seperti dikutip Antara.
Menurut Chaidir, dalam kegiatan tersebut dimungkinkan adanya apresiasi seperti THR untuk mengganti keahlian tenaga TGUPP.
"Ya boleh-boleh saja, untuk kegiatannya silakan konfirmasi ke Bappeda," kata Chaidir.
Baca juga: Politisi PSI Sayangkan THR TGUPP Tak Dipangkas seperti Tunjangan PNS Pemprov DKI
Sebelumnya, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyayangkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memangkas THR untuk TGUPP.
Menurut dia, Anies seharusnya turut memangkas THR TGUPP seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS) yang dipangkas 50 persen dan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
"Ada kabar bahwa menjelang Lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan," kata August Hamonangan yang juga anggota Komisi A itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, mengunggah data besaran THR yang diterima TGUPP DKI.
Baca juga: THR TGUPP Tak Dipangkas, Ketua Komisi A DPRD: Ini soal Empati
Data itu diunggah dalam akun Instagram @willsarana pada Kamis ini, yang memperlihatkan terdapat data jumlah THR yang diterima oleh 20 anggota TGUPP.
Jumlah tertinggi diterima oleh Ketua TGUPP DKI Amin Subekti, sebesar lebih kurang Rp 50 juta dan terendah Rp 24 juta.
William yang juga merupakan anggota dari PSI mengkritik hal tersebut. Pasalnya, saat ini, ribuan PNS Pemprov DKI telah dipotong THR dan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 50 persen
"TGUPP, THR-nya full turun, ASN DKI dipotong berikut dengan TKD nya. TGUPP jauh lebih kuat dari ASN kita tampaknya," tulis William.
Adapun Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pemberian THR secara penuh untuk anggota TGUPP tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Bantah Mal di Jakarta Buka Mulai 5 Juni, Anies: Itu Imajinasi, Itu Fiksi...
Pasalnya, aturan terkait gaji dan THR bagi TGUPP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersendiri dan ini berbeda dengan para PNS.
"TGUPP adalah pekerja paruh waktu yang setiap tahun diperpanjang. Pekerja kontrak dan bukan ASN. Mereka pakai Pergub tersendiri soal TGUPP," ucap Mujiyono saat dihubungi, Kamis.