- Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik tempat kerja
- Menerapkann physical distanting dengan ketentuan, yakni dengan mengatur jumlah pekerja yang masuk kantor, pada pintu masuk agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrean, jika tempat kerja di dalam gedung maka mobilisasi vertikal
Baca juga: Ini Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Ibadah yang Dibuka Lagi di Bekasi
- Jika memungkinkan menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi
- Petugas kesehatan yang ditugaskan di perusahaan harus memantau kesehatan secara produktif
Berikut protokol yang harus diikuti pekerja tempat usaha selama new normal diterapkan:
- Bagi pekerja dilaksanakan dengan selalu menerapkan Germes melalui PHBS dalam perjalanan ke dan dari daerah tempat bekerja, selama di tempat bekerja dan saat tiba di rumah
- Selama perjalanan ke atau dari tempat kerja pekerja harus:
(a) memastikan dirinya dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tingal di rumah;
(b) gunakan masker;
(c) mengupayakan tidak menggunakan transpotasi umum dengan ketentuan:
(1) tetap jaga jarak minimal satu meter
(2) upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer sesudah nya;
(3) tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, menggunakan tissue jika terpaksa.
- Selama di tempat kerja pekerja harus:
a. Saat tiba, segera cuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir