BEKASI, KOMPAS.com - Kota Bekasi akan menerapkan new normal atau tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid-19.
Saat new normal diterapkan, maka berbagai tempat usaha maupun perkantoran di Kota Bekasi akan kembali beroperasi dengan menerapkan protokol pelaksanaan pencegahan Covid-19.
“Saat new normal kita memberikan kesempatan kepada orang-orang yang sekarang ini terganggu ekonomi, usahanya sudah mulai dibuka,” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (28/5/2020).
Protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat usaha (tempat kerja perkantoran, usaha, jasa dan perdagangan) dalam masa new normal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020.
Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-pegawai Semeter, hingga Hapus Shift Malam
Berikut protokol yang harus diikuti pihak managemen tempat usaha selama new normal diterapkan:
- Pihak manajemen/tim penanganan covid 19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi dari pemerintah daerah
- Kewajiban semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ketempat kerja setiap keluar rumah
- Larangan masuk kerja bagi pekerja tamu /pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk pilek/sesak nafas
- Jika pekerja harus menjalankan karantina /isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan
- Menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining
Baca juga: Tidak Punya SIKM Dilarang Masuk Kota Bekasi
- Pada kondisi tertentu, jika diperlukan tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri
- Penerapan higine dan sanitasi lingkungan kerja, dengan ketentuan memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, yakni menciptakan higine dan sanitasi lingkungan kerja dan menyiapkan sarana cuci tangan
- Physical distanting dalam semua aktifitas kerja dengan jarak pekerja 1 meter
- Melakukan rekayasa engeneering penularan seperti pemasangan pembatasan atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan
- Sebelum bekerja melakukan self assesment risiko Covid-19
- Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik tempat kerja
- Menerapkann physical distanting dengan ketentuan, yakni dengan mengatur jumlah pekerja yang masuk kantor, pada pintu masuk agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrean, jika tempat kerja di dalam gedung maka mobilisasi vertikal
Baca juga: Ini Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Ibadah yang Dibuka Lagi di Bekasi
- Jika memungkinkan menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi
- Petugas kesehatan yang ditugaskan di perusahaan harus memantau kesehatan secara produktif
Berikut protokol yang harus diikuti pekerja tempat usaha selama new normal diterapkan:
- Bagi pekerja dilaksanakan dengan selalu menerapkan Germes melalui PHBS dalam perjalanan ke dan dari daerah tempat bekerja, selama di tempat bekerja dan saat tiba di rumah
- Selama perjalanan ke atau dari tempat kerja pekerja harus:
(a) memastikan dirinya dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tingal di rumah;
(b) gunakan masker;
(c) mengupayakan tidak menggunakan transpotasi umum dengan ketentuan:
(1) tetap jaga jarak minimal satu meter
(2) upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer sesudah nya;
(3) tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, menggunakan tissue jika terpaksa.
- Selama di tempat kerja pekerja harus:
a. Saat tiba, segera cuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir
b. Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift
c. Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakang
d. Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter
e. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruangan kerja
f. Biasakan tidak berjabat tangan
- Saat tiba di rumah, maka pekerja diwajibkan tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
Lalu, mencuci pakaian dan masker dengan detergen. Jika menggunakan masker sekali pakai sebelum dibuang robek dan basahi dengan disinfektan agar tidak mencemari petugas pengelolaan rumah.
Jika dirasa perlu, bersihkan handphone, kacamata, tas dengan disinfektan.
Bagaimana jika ditemukan Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien dan Pengawasan (PDP) maupun terkonfirmasi positif Covid-19 di Tempat Usaha?
Apabila ditemukan pekerja terkena OTG, ODP, PDP, terkena positif Covid-19 maka tempat usaha itu harus berkoordinasi dan melaporkannya ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan.
Pekerja yang ditemukan OTG, ODP harus segera melakukan rapid test atau swab PCR (polymerase chain reaction).
Sementara bagi pekerja yang diketahui sebagai PDP maka harus dirujuk ke rumah sakit.
Lalu jika ada pekerja yang terkena positif Covid-19, maka para pekerja lainnya yang berkontak langsung harus melalui pemeriksaan.
Rahmat meminta pihak pekerja maupun pengelola tempat usaha menerapkan protokol pencegahan Covid-19 tersebut.
Ia juga meminta pengelola tempat usaha itu terus berkoordinasi dengan pihak Pemkot Bekasi terkait perkembangan situasi di tempat usaha tersebut.
“Dalam penanganan pandemi Covid-19 Pemda akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Peraturan Wali Kota ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” tutur Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.